Mbak MA Memang Tak Kenal Pria yang Mengajak Begituan di Halte Bus, Tetapi…

Selasa, 26 Januari 2021 – 09:43 WIB
Seorang cewek berinisial MA (berkaus hitam) yang ditangkap polisi dihadirkan pada jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (25/1). Wanita berusia 21 tahun itu terekam video tengah melakukan tindak asusila di Halte Kramat, Pasar Senen, Jakpus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap cewek berinisial MA (21) yang menjadi salah satu pelaku tindak asusila di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang videonya sempat viral di media sosial.

MA ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (22/1) malam lalu.

BACA JUGA: 5 Fakta Wanita Muda Berbuat Begituan dengan Pria Misterius di Halte Bus, Bikin Geleng Kepala

Namun, polisi masih memburu pelaku pria yang melakukan perbuatan asusila dengan MA.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1), mengatakan, MA pada saat menjalani pemeriksaan  mengaku baru mengenal pria yang dilayaninya itu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pasien Wisma Atlet Sebar Percakapan Asusila Sesama Jenis di Medsos

"MA mengaku sementara ini baru melakukan hal itu sekali," kata Ewo.

Terungkap juga bahwa keduanya melakukan tindakan tidak senonoh tersebut dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi efek minuman keras atau obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Adik Sultan HB X Blak-blakan soal Pemecatan Dirinya, Beber Gaji Bulanan

"Dalam pemeriksaan (pelaku) tidak terpengaruh alkohol atau narkoba," ujar Ewo.

Terungkap juga, perempuan inisial MA itu memang sering duduk di halte bus tersebut.

"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ. Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajaklah dia lakukan perbuatan asusila," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan perbuatan asusila terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.

"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada 22 Januari 2021 sekitar 20.00 WIB kami melakukan penangkapan pada wanita MA dekat TKP," ujar Ewo Samono.

MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler