Mbak ND Diduga Bandar, Polisi Bergerak, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 01:05 WIB
ND, Ibu rumah tangga (IRT) bandar togel digiring menuju tahanan Polresta Mataram, Kamis (5/8). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan berinisial ND yang diduga sebagai bandar togel ditangkap di rumahnya di Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Yang bersangkutan kami tangkap kemarin usai melayani pembeli,” ungkap Heri didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (5/8).

BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

Saat penangkapan, polisi menyita alat-alat jualan togel. Di antaranya 2 bendel kupon berisi nomor togel, 2 bendel kupon kosong, 1 HP, 2 kalkulator, 2 patio togel, 1 rekapan pembelian togel, 2 polpen, dan uang Rp 595.000.

Dari hasil pemeriksaan kata Heri, terungkap bahwa pelaku ini adalah pemain lama sejak 2014. “Modusnya adalah dia menawarkan kupon kepada orang-orang, baik itu yang dua angka, tiga angka maupun empat angka,” ujarnya.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Wanita 45 tahun ini menerima pembelian togel yang dikeluarkan Singapura. Yang dua angka dijual Rp70 ribu, tiga angka Rp400 ribu dan yang empat angka dijual Rp 2,5 juta.

Omzetnya per hari berkisar Rp 1 juta. Dalam beraksi ND tidak sendirian. Masih ada atasannya yaitu pelaku I.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Nakes RSUD Idaman Ditangkap, Begini Pengakuannya

“Jadi uang yang diterima itu disetorkan lagi ke saudara I. ND hanya dapat komisi sebesar sepuluh persen dari hasil penjualan,” beber Heri.

Sementara pelaku I hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. Heri berdalih bahwa pelaku I terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Pagesangan.

“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” ujarnya.

Sementara terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri.(der/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler