jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam.
Namun, Mbak Puan keberatan dengan rencana pemerintah menerapkan syarat wajib tes PCR untuk semua moda transportasi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
BACA JUGA: Harga Tes PCR Tetap Bikin Kantong Bolong, Jokowi Perlu Pertimbangkan Solusi Ini
Menurut dia, jika dijadikan syarat untuk semua moda transportasi, harga tes PCR sebegitu masih membebani rakyat karena masih lebih mahal dibanding harga tiket transportasi massal.
"Misalnya, masih ada tiket kereta api yang harganya di kisaran Rp 75 ribu untuk satu kali perjalanan dan tiket bus AKAP dan kapal laut," ucap Puan Maharani di Jakarta, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Peringatkan Jajaran Reskrim, Irjen Ahmad Luthfi: Jangan Sampai Tebang Pilih
"Saya kira kurang tepat bila kemudian warga masyarakat pengguna transportasi publik harus membayar lebih dari tiga kali lipat harga tiket untuk tes PCR," lanjut politikus PDIP itu.
Puan memaklumi kebijakan harga tes PCR bagi semua moda transportasi bertujuan mengantisipasi gelombang baru Covid-19, terutama menjelang libur Nataru 2021-2022.
BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!
Walakin, ketua DPP PDIP itu menginginkan harga tes PCR tidak lebih mahal dibanding tiket transportasi publik yang mayoritas digunakan masyarakat. Bila kebijakan itu diterapkan, Puan khawatir terjadi diskriminasi terhadap rakyat.
"Apakah artinya masyarakat yang mampu membayar tiket perjalanan, namun tidak mampu membayar tes PCR, lantas tidak berhak melakukan perjalanan? Hak mobilitas warga tidak boleh dibatasi oleh mampu tidaknya warga membayar tes PCR," ucap Puan menegaskan.
Selain itu, eks Menko PMK itu juga mempertanyakan apakah fasilitas kesehatan di semua daerah sudah mumpuni untuk melakukan tes PCR jika kebijakan itu diterapkan.
Mbak Puan menilai syarat tes PCR cukup dipakai sebagai alat diagnosa Covid-19, sedangkan untuk skrining dapat menggunakan tes antigen dan mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi PeduliLindungi dibuat untuk mengetahui status seseorang. Seharusnya ini yang dimaksimalkan, bagaimana pemerintah mampu menelusuri suspect Covid-19 agar tidak berkeliaran hingga statusnya kembali hijau," tandas Puan Maharani.
Sebelumnya, Menko Luhut menyebut ketentuan tes PCR juga sebagai antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi natal dan tahun baru," ujar Luhut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam