jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan selama satu tahun sidang, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 32 Rancangan Undang Undang (RUU). DPR juga terus berupaya bekerja dengan menganut prinsip transparansi publik.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 32 Rancangan Undang Undang (RUU),” kata Puan.
BACA JUGA: Kepala Bakamla RI Laporkan Pelaksanaan Patroli Bersama di Komisi I DPR RI
Hal itu dikatakan dalam pidatonya di Rapat Paripurna Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Beberapa Undang-Undang (UU) yang berhasil dihasilkan DPR pada Tahun Sidang 2021-2022 sesuai dengan program legislasi nasional (Prolegnas) di antaranya UU tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA: Desmond Lebih Sreg Muhaimin Ketimbang Puan sebagai Cawapres Prabowo, Utut Bilang BeginiÂ
Kemudian UU tentang Keolahragaan, UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan UU tentang Pemasyarakatan, UU Kejaksaan dan sejumlah UU tentang pembentukan provinsi serta Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah.
DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang dengan model omnibus law.
BACA JUGA: Antisipasi Dampak BBM Naik, Puan Maharani Minta BLT Segera Dicairkan dan Tepat Sasaran
DPR RI telah menghasilkan sejumlah RUU penyesuaian dasar hukum berbagai provinsi yang sebelumnya berlandaskan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).
DPR juga menyelesaikan RUU pembentukan daerah otonomi baru untuk 3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan sebagai instrumen hukum dalam mempercepat pembangunan wilayah NKRI.
“Ke depan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2022, baik dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I maupun tahap penyusunan di DPR RI,” kata politisi dari Fraksi PDIP ini.
Puan menambahkan pembentukan Undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Oleh karena itu, kata Puan, diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
“Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya,” sebut Puan.
Dengan demikian, diharapkan Undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kemudian, memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional. Puan menyatakan, hal ini menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya.
“DPR RI terus melakukan kajian hukum bersama pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang yang sedang diberlakukan, serta memberi kesempatan seluas luasnya kepada rakyat untuk menggunakan hak hukumnya mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi