jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha harus memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh.
Dia mengatakan pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Khofifah Minta Pengusaha Bijak, Bayar THR Penuh dan Tepat WaktuÂ
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik," ujar Puan, Jumat (8/4)
Diketahui, pemberian THR itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?
Pada 2 tahun terakhir, kata Puan, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.
Namun, pada 2022 pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BACA JUGA: Puan Ingatkan Pengusaha untuk Penuhi Hak THR Pekerja
Puan mengingatkan ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
“Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan mengatakan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja.
Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.
“Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan.
Puan menyebut hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja.
Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.
Dia juga akan membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat.
"Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tutup Puan. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian