Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali

Rabu, 25 Mei 2022 – 08:08 WIB
Tersangka Ra (36) diamankan polisi. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Meranti

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Seorang pegawai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, ditangkap polisi.

Perempuan itu berurusan dengan polisi karena diduga memalsukan surat dan data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Bandul.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi

Kepala Polsek Merbau Iptu Aguslan di Selatpanjang, Selasa, mengungkapkan kejadiannya berawal pada 22 Januari 2021.

Saat itu, korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di e-Warung (elektronik) Desa Bandul.

BACA JUGA: Penembak Briptu Khairul Diduga Ayah Bandar Narkoba, Pak Kades Ungkap Kronologinya

"Ternyata, pihak bank menyampaikan kepada korban bahwa ia dan beberapa warga masyarakat lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putripuyu," jelas Aguslan.

Kemudian pada 30 Desember 2021, salah seorang warga setempat (pelapor) menerima pesan berupa foto sepucuk surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya desa se-Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun 2019".

BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Wewen Akhirnya Ditangkap di Lubuklinggau, Selama Ini Menyamar Jadi Joki

Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia. Namun dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.

BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler