jpnn.com, LAHAT - Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat akhirnya berhasil meringkus Riva Andriani, 36, warga Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Sumsel.
Tersangka Riva ditangkap bersama Bastari Efendi, 45, suami sirinya, warga Desa Tanjung Periok Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat lantaran kasus narkoba.
BACA JUGA: Akbar Tanjung: Terus Terang Saya Malu
Mereka ditangkap saat hendak pergi ke arena organ tunggal (OT) Rabu (8/10) di Jl Umum Desa Padang Masad, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Diamankan barang bukti 1 pil warna biru berlogo ‘Lego’ diduga narkotika jenis ekstasi, kotak rokok surya, 1 buah tas warna merah dan 8 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Kasus Petugas Kebersihan Hotel Rekam Tamu Begituan
Dari keterangan pihak kepolisian diketahui bahwa fenomena oknum IRT jadi penjual memang alasan utama ialah karena faktor ekonomi.
Lalu untuk tren di Lahat, dari beberapa kasus yang ada karena faktor lingkungan.
BACA JUGA: KPK Beri Peringatan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
“Bisa dari pacarnya, atau suaminya yang juga pengedar. Selain itu dari awal IRT tersebut juga pengguna narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltariq, Sabtu (19/10).
Lanjutnya, untuk alasan menjual narkoba memang untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Ya alasan ekonomi sudah jelas.
Mereka berjualan namun ilegal karena yang dijual narkoba,” tambahnya.
Sementara untuk jenis pekerjaan, diantaranya karena bekerja di dunia hiburan seperti biduan, dan lainnya. Juga karena memang tuna karya.
Sementara untuk tren, rata- rata IRT yang ditangkap hanya sebagai pengedar skala kecil atau kurir buka sebagai bandar besar.
Selama 4 bulan terakhir dua kasus IRT selaku pengedar yang diungkap.
Sebelumnya tersangka Retno Wulandari, 24, ditangkap bersama Herliansyah, 42, pada Juli lalu.
BACA JUGA: Bang Emrus Bilang Adian Napitupulu Sangat Cocok Menempati Posisi Ini
“Untuk Tersangka Retno sudah dilimpahkan, sementara tersangka Riva masih dalam penyidikan lebih lanjut.(gti)
Redaktur & Reporter : Budi