Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus

Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:07 WIB
Polisi menggiring RY, 31, pelaku penipuan bermodus penglaris di Mapolsek Meureubo, Aceh Barat, Kamis (1/10/2020) sore. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Seorang perempuan berinisial RY, 31, warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun pelaris, Kamis sore.

Dalam aksinya, pelaku diduga menipu sejumlah korban di Aceh Barat dengan kerugian mencapai sekitar Rp37 juta lebih.

BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya

"Pelaku RY berhasil kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban," kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Meulaboh.

Barang bukti yang disita dari pelaku masing-masing, yaitu satu buah perhiasan emas berbentuk cincin seberat 3 gram, satu buah perhiasan emas seberat 1 gram.

BACA JUGA: Oknum PNS Ditangkap Polisi di Tengah Jalan, Ulahnya Benar-benar Bikin Malu Institusi

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diduga dibeli dari uang hasil kejahatan, seperti sejumlah pakaian, satu unit televisi, satu unit sepeda, DVD MP4, serta satu set speaker aktif.

Guna meyakinkan calon korbannya, kata Ipda Vitra Ramadani, pelaku RY diduga mengaku memiliki keahlian penglaris, sehingga usaha yang dijalankan korban akan laris dan ramai pelanggan.

BACA JUGA: Dukun Tipu Teman Sendiri, Janji Beri Uang Rp500 Juta dan Putrinya Bertambah Cantik, Oh Ternyata

Namun untuk bisa mendapatkan jasanya tersebut, pelaku RY meminta korban memberikan perhiasan 36 gram emas.

Ipda Vitra Ramadani juga menjelaskan, korban penipuan diduga dilakukan pelaku berinisial SY tersebut, lebih dari satu orang, dengan modus memiliki keahlian spiritual.

Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

“Kasus ini masih kami selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler