Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor

Kamis, 24 Maret 2016 – 23:23 WIB

jpnn.com - MAGELANG – Prayitno (36), kuli panggul di Pasar Gotong Royong, Magelang terpaksa babak belur dihajar massa. Pasalnya, aksi warga Desa Krincing, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang itu saat mencuri sepeda motor ternyata ketahuan orang lain.

Sebagaimana diberitaman Radar Kedu, peristiwanya terjadi Jumat (18/3) sekitar pukul 02.45 waktu Indoesia barat (WIB). Siti Maryanti (32), warga Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan di Kabupaten Magelang memergoki Prayitno saat mencuri motor jenis sport.

BACA JUGA: Oohh..Sopir yang Ikut Demo Ternyata Disogok Perusahaannya Segini

Menurut  Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto, motor bernomor AA 3426 KG yang dicuri Prayitno mulanya diparkir dengan kondisi kunci masih menempel di setang.  ”Setelah mondar-mandir selama 15 menit, kemudian Prayitno nekat mencuri kendaraan lengkap dengan rombong dengan cara didorong,” ujarnya.

Posisi motor yang disikat Prayitno saat itu memang terparkir di depan lapak milik Siti. Saat motor korban didorong hingga 10 meter, Siti yang curiga langsung mengejar dan berulang kali meneriakkan kata maling.

BACA JUGA: Oh My God! Ibu Kandung Eksploitasi Anak Buat...

Pedagang sayur dan bumbu dapur itu bahkan sempat nekat menarik motor seharga Rp 19 juta tersebut hingga terjatuh. Prayitno yang berupaya kabur ternyata bisa ditangkap massa.

Sontak, ia langsung jadi bulan-bulanan. ”Anggota kami yang berjaga di pos polisi depan pasar saat itu juga langsung mengamankan tersangka untuk kemudian digelandang ke Polsek Magelang Selatan,” papar Edi.

BACA JUGA: Motor Mogok, Siswi SMK Diperkosa, nih Wajah Pelakunya

Di kantor polisi, Prayitno mengatakan bahwa penghasilannya sebagai kuli panggul tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun, dia memang sejak awal ingin memiliki sepeda motor lantaran iri dengan teman dan tetangga.

”Awalnya saya tidak ingin mencuri. Tahu ada kunci motor tertinggal, muncul niat untuk memiliki,” ujarnya.

Namun, kini Prayitno tidak hanya babak belur dihajar massa. Ia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara selama 5 tahun dan terpaksa menjadi tahanan polisi.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cewek ABG Diperkosa Usai Digerebek Berdua-duaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler