jpnn.com, SURABAYA - Wulan Wijayanti harus mendekam selama 1,5 tahun di penjara. Mantan karyawan bagian administrasi PT Welhap Cahaya tersebut terbukti bersalah karena menggelapkan uang perusahaan Rp 52,7 juta. Duit itu adalah iuran BPJS Kesehatan karyawan perusahaan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan," ujar Jihad Arkanuddin, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA: Iuran BPJS Akan Dinaikkan, Bagaimana Formulasinya?
BACA JUGA : Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Penggelapan itu dilakukan mulai 5 Desember 2018 sampai 11 Januari 2019. Terdakwa awalnya menerima tagihan BPJS karyawan perusahaan makanan dan minuman yang beralamat di Tandes tersebut.
BACA JUGA: 717 Peserta BPJS Kesehatan Dikeluarkan dari Daftar PBI, Ada Nama Anda ?
Pegawai bagian keuangan bernama Sustin Diyana sebenarnya akan membayarkan tagihan melalui transfer.
Namun, terdakwa meyakinkan agar uangnya dititipkan kepada dirinya untuk dibayarkan langsung.
BACA JUGA: BPJS Masih Andalkan Skema SCF Atasi Defisit
BACA JUGA : Dituduh Penggelapan Mobil Rp 800 Juta, Vicky Prasetyo Jawab Begini
Ternyata terdakwa tidak membayarkan, tapi justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Wulan pun menerima putusan tersebut. "Saya menyesal dan sudah berencana untuk mengembalikannya," katanya. (gas/c7/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah Sih Ini, Buat Kredit Fiktif Miliaran di BRI untuk Beli Lima Rumah Mewah
Redaktur & Reporter : Natalia