MD Masuk Kamar Sampai Dekat Kasur, Berbuat Tidak Terpuji, Terekam CCTV

Kamis, 21 Januari 2021 – 06:56 WIB
MD (30), pelaku pencurian handphone saat diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora di kediamannya, Jakarta Barat, Kamis (14/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus MD (30), pria yang melakukan pencurian handphone milik warga di Jalan Gedung Panjang 1, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian bermula saat korban tengah tidur di dalam kamar rumahnya di Jalan Gedung Panjang 1 dengan kondisi pintu rumah tidak terkunci, pada Kamis (14/1) dini hari.

BACA JUGA: Pembunuh Warga Tambora Memang Sosok yang Sangat Keterlaluan

Sebelum tidur, korban menaruh handphonenya di dalam tasnya di atas kasur.

"Ketika korban terbangun dan hendak menggunakan handphone tersebut, dilihat handphone miliknya sudah hilang," kata Faruk dalam keterangannya yang diterima, Rabu (20/1).

BACA JUGA: Sebelum Ditangkap, Pencuri Gula Menjamu Polisi, Pengakuannya Mengejutkan

Kemudian, korban bertanya kepada tetangganya dan meminta untuk melihat rekaman CCTV milik tetangganya.

Dari rekaman CCTV tersebut diketahui pencuri handphone itu ialah MD, warga yang dikenal korban.

BACA JUGA: Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tambora," ujar Faruk.

Berdasar bukti yang kuat berupa rekaman CCTV, polisi dapat meringkus MD di kediamannya kurang dari 1x24 jam.

"Kurang dari 1x24 jam, pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler