Media Pembawa Hama Dimusnahkan

Rabu, 15 Desember 2010 – 22:41 WIB
TANGERANG - Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian, Soekarno-Hatta (Soetta), selama dua bulan belakangan, dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (14/12) siang kemarin.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina, Pertanian Bandara Soetta, drh Wawan Sutian menyatakan, ada 32 jenis media yang disita dari luar negeri selama dua bulan ini"Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan USD 5.350 atau setara Rp 482 juta," terangnya kemarin.

Dia juga menyatakan, barang itu disita lantaran tidak memenuhi persyaratan karantina saat masuk ke tanah air

BACA JUGA: Jabodetabek Alami Degradasi Kualitas Lingkungan

Media tumbuhan dan benih sayuran ini harus dimusnahkan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti terpapar penyakit
Yakni bakteri pseudomonas syringae yang masuk kategori penyakit golongan A1, berdasarkan PP No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan

BACA JUGA: PU Segera Perbaiki Talut Kali Siantar

"Penyakit tumbuhan ini dapat mengakibatkan kerusakan 40 persen produksi sayuran dan buah," terangnya lagi.

Penyakit ini, disebutkan terdapat pada sawi, jagung dan buncis asal Jepang yang berhasil disita petugas
"Kalau sudah masuk dan menyebar di Indonesia sangat susah ditanggulangi," cetusnya

BACA JUGA: Demo Pekerja, Lalu Lintas Gatsu Senayan Dialihkan

Selain itu, turut juga diamankan beberapa hewan yang dilindungi, seperti 2 malu-malu dan 8 ular phyton.

Lalu, ada beberapa hewan yang diawetkan seperti 2 kucing hutan, 2 kepala rusa, 2 kulit harimau, serta satu tengkorak kepala harimauHewan-hewan tersebut berasal dari Kalimantan, dan akan diekspor ke Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi"Harga malu-malu di Indonesia Rp 400 ribuNamun di luar negeri bisa Rp 14 juta," ungkapnya pula.

Penjualan hewan-hewan hidup dan diawetkan itu, jelas melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Keanekaragaman HayatiBegitu juga dengan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa(gin/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Parkir Berlangganan Kian Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler