jpnn.com, SINGAPURA - Media Singapura menyoroti pengaruh perjanjian flight information region (FIR) dengan layanan Bandara Changi.
Di bawah hukum internasional, wilayah udara global dibagi menjadi FIR yang tidak sesuai dengan batas teritori dengan rapi.
BACA JUGA: Indonesia dan Singapura Sepakati Kerangka Negoisasi FIR
Melansir The Strait Times, FIR Singapura telah dikelola oleh pengontrol lalu lintas udara sejak 1946.
FIR Kota Singa itu mencakup wilayah udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
BACA JUGA: Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Dalam negosiasi dengan Presiden Joko Widodo, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berusaha untuk memastikan Bandara Changi bisa terus menyediakan layanan kontrol lalu lintas dengan aman dan efektif.
Melalui perjanjian yang disepakati, wilayah udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna akan menjadi tanggung jawab Indonesia.
BACA JUGA: Soal Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Pakar: DPR Bisa Masuk Angin
Namun, hal tersebut bisa terjadi dalam kurun waktu 25 tahun dan bisa diperpanjang.
Kedua belah pihak juga telah menyusun kerja sama sipil dan militer dalam manajemen lalu lintas udara, termasuk menempatkan personel Indonesia di Pusat Kontrol Lalu Lintas Udara Singapura.
Perdana Menteri Lee menegaskan perjanjian FIR merupakan kerja sama jangka panjang.
“(Perjanjian FIR, red) memastikan Bandara Changi dapat beroperasi secara efisien, aman, menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara agar berfungsi sebagai bandara internasional yang penting, dan mampu tumbuh dalam jangka panjang,” kata Lee kepada wartawan Singapura, dikutip dari The Strait Times, Minggu (30/1).
Dia menegaskan perjanjian ini dinegosiasikan dengan hati-hati dan memperhatikan kepentingan dua pihak. (mcr9/thestraittimes/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Dea Hardianingsih