Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan

Minggu, 11 Desember 2011 – 06:45 WIB

BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan damaiMeski majelis hakim yang dipimpin hakim mediator Rosa memberikan beberapa solusi, tidak membuat kedua belah pihak saling mengalah satu sama lain.

Di satu sisi, penggugat menginginkan agar pihak tergugat mau mengakui jika status tanah yang berada di Desa Cilebutbarat, Kecamatan Sukaraja  dikuasai oleh penggugat

BACA JUGA: Jamsostek Dianggap Tidak Tepat Sasaran

Pasalnya, berdasarkan bukti akta jual beli tanah seluas 6 hektare itu, disebutkan jika Mekar Reality merupakan pemilik sah karena telah membayar uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Ramdani bin Suhandi sebagai pihak penjual.

Namun, di sisi lain tergugat tetap mempertahankan haknya dengan alasan jika perjanjian yang dilakukan Ramdani sewaktu masih hidup batal demi hukum karena tidak memiliki bukti yang menunjukkan jika tanah tersebut merupakan milik penggugat.

Sidang mediasi selama 30 menit itu berlangsung tertutup
Majelis hakim mediator mendengarkan bukti dan keterangan dari kedua pihak

BACA JUGA: Takbir Iringi Gerhana Bulan Total

Namun, tidak menemui titik temu untuk mengatasi sengketa tersebut.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ady Soehatman menjelaskan, tetap akan membawa perkara tersebut ke persidangan karena memiliki bukti kuat
Antara lain berupa akta jual beli yang ditandatangani oleh Ramdani sendiri serta cek senilai Rp1,2 miliar sebagai uang muka

BACA JUGA: Ibu Berdandan, Bapak Sibuk Masak



“Kita akan tetap bawa hingga persidangan karena semua bukti mengarah jika klien kami memang sah sebagai pemilik tanah,” ujarnya kepada Radar Bogor (JPNN Grup), Sabtu (10/12). 

Kendati optimis bisa memenangkan perkara, namun Adhy mengaku tetap mengikuti tahapan demi tahapan dalam sidang perdataJika nanti pihak lawan menyetujui perkara diselesaikan secara damai, Adhy berharap agar tergugat memiliki itikad baik penyelesaian masalah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Raholo menegaskan tetap akan mempertahankan hak kliennya yang diklaim oleh penggugatNamun demikian, ia telah mengetahui secara jelas materi gugatan yang diajukan pihak penggugat

Sehingga, diharapkan dalam persidangan nanti akan keluar sebagai pemenang“Kami juga punya bukti kuat yang menunjukkan jika ahli waris berhak atas tanah almarhum,” tukasnya(rur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi, Sekretaris Bappeda Pessel Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler