Mediasi, Cara Cepat Atasi Konflik

Selasa, 26 Juli 2016 – 20:32 WIB
DR Susanti Adi Nugroho SH, MH (Ketua Badan Mediasi Indonesia), DR Darmono, SH, MH, Mantan Wakil Jaksa Agung, Advisor Eka Tjipta Foundation, DR Hasan Karman (Direktur Eksekutif ETF), DR Djaniko MH Girsang SH M Hum (wakil ketua Pengadilan Medan), Stephanus Sutrisno, SH, MH, (anggota BAMI). Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Eka Tjipta Foundation (ETF) menggelar seminar bertema manfaat mediasi di Hotel Aston Medan (26/7).

Acara dihadiri 50 orang dari lingkup pilar usaha Sinar Mas, aparat pemerintah mulai dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman serta dari organisasi massa/lembaga swadaya masyarakat.

BACA JUGA: TEGAS! KPK Tolak Usulan Koruptor tidak Dihukum Penjara

Ketua Badan Mediasi Indonesia (BaMI) Susanti Adi Nugroho menyampaikan materi:  Manfaat Mediasi dalam Kerangka Access to Justice berdasarkan Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.   

“Dibahas juga tentang kiat-kiat penting agar mediasi sukses yang akan dibawakan oleh Sutrisno SH, MH pensiunan Ketua Pengadilan Tinggi,” demikian keterangan     

BACA JUGA: KPK Dalami Sangkut Paut Uang Rohadi dengan Golkar

Kegiatan pertemuan paguyuban Mediator  Medan kali ini  selain diikuti alumi Pelatihan Mediator yang diselenggarakan ETF-BaMI, juga diikuti para pimpinan Unit Bisnis Sinar Mas yang ada di Medan dan sekitarnya.

Acara dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bambang Rukmono, didampingi mantan Wakil Jaksa Agung Darmono selaku advisor Eka Tjipta Foundation (ETF)  dan Susanti Adi Nugroho.  

BACA JUGA: SIM Kertas di Semarang, Begini Penjelasan Mabes Polri

"Selaras dengan fokus ETF (Eka Tjipta Foundation) yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan, kami berusaha memaksimalkan potensi mediator yang ada untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tanpa dipusingkan penanganan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yang bertele-tele," ujar Darmono.

Kegiatan serupa sebelumnya sudah digelar di  Palembang, Jambi, dan Surabaya. Selanjutnya akan bergulir ke kota-kota provinsi lainnya yaitu Pekanbaru Riau, Pangkalpinang Bangka Belitung, Makasar Sulawesi Selatan, Pontianak Kalimantan Barat, Balikpapan Kalimantan Timur, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Palangkaraya Kalimantan Tengah, dan Jakarta.   

Dijelaskan, ETF (Eka Tjipta Foundation) bersinergi dengan BaMI (Badan Mediasi Indonesia) mengadakan Pelatihan Mediasi Akreditasi 40 jam Mahkamah Agung di beberapa kota di Indonesia. 

Pelatihan Mediasi ini sudah menghasilkan 23 angkatan dengan jumlah mediator 919 orang.   

Walau bagaimanapun mediasi merupakan salah satu solusi alternatif dalam penyelesaian kasus atau masalah, baik yang melibatkan individu maupun kelompok. 

Mediasi juga merupakan salah satu solusi konflik hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan sifatnya yang cepat, ekonomis dan fleksibel, para pihak yang berperkara tidak hanya menghemat waktu dan biaya - dibandingkan melakukan penuntasan konflik melalui metode litigasi.

“Namun juga mampu mengupas setiap permasalahan secara mendalam dengan tetap mengedepankan hubungan baik antara pihak yang saling berperkara,” terangnya.  

Dengan adanya kegiatan Paguyuban Mediator ini diharapkan akan menambah keakraban para alumni pelatihan, juga saling berbagi dalam membantu pemerintah menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lewat jalur yang mengedepankan pendekatan Mediasi (win-win solution). (rl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Eksekusi Mati, Karena Sudah Darurat Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler