TEGAS! KPK Tolak Usulan Koruptor tidak Dihukum Penjara

Selasa, 26 Juli 2016 – 20:29 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. Foto: Dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak usulan agar koruptor tidak dihukum penjara. Dia tidak setuju dengan wacana tersebut.

Syarif menegaskan, koruptor tidak hanya harus dipenjara. Namun, asetnya yang berasal dari hasil korupsi harus dirampas.

BACA JUGA: KPK Dalami Sangkut Paut Uang Rohadi dengan Golkar

"Tidak setuju dengan wacana tersebut. (Harusnya) orangnya dipenjara, asetnya dirampas jika dari hasil korupsi," kata Syarif, Selasa (26/7).

Ia mengatakan, kalau koruptor tidak dipenjara maka efek jeranya akan berkurang.

BACA JUGA: SIM Kertas di Semarang, Begini Penjelasan Mabes Polri

Karenanya, Syarif menolak tegas wacana tidak memberikan koruptor hukuman penjara. "Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.

Dia menegaskan, jika hanya menghukum dengan kewajiban membayar kerugian negara, maka juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata.

BACA JUGA: Dukung Eksekusi Mati, Karena Sudah Darurat Narkoba

"Di mana-mana di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi," kata Syarif.

Menurut dia, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan menerapkan pasal di Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Itu jika ada unsur TPPU-nya," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

Syarif mengaku belum bisa memastikan apakah nanti akan memberikan pendapat resmi kepada pemerintah terhadap wacana ini. Sebab, ia mengaku belum tahu apakah ini baru wacana atau sudah sikap resmi pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji sebuah kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Koruptor mungkin hanya diminta mengembalikan uang negara.

Wacana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan. 

Menurut Luhut, kalau dipenjara, juga tidak memberikan efek jera. Selain itu penjara juga tidak mampu menampung karena jumlah narapidana semakin bertambah.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Belum Stabil, Istri Santoso Belum di BAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler