Mediasi Gagal, Perusahaan Tambang Australia Tak Berniat Baik

Direksi PTNHM Tidak Hadir dan Terkesan Mengulur-ulur Waktu

Kamis, 19 Oktober 2017 – 20:55 WIB
Puluhan orang pekerja tambang di Halmahera Utara protes atas pemecatan sepihak oleh manajemen Nusa Halmahera Minerals (NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang. Foto: Dok. SBSI

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh pemecatan sepihak terhadap 100 pekerja lokal yang dilakukan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang (Persero), di Halmahera Utara memasuki babak mediasi. Sayangnya, mediasi yang sudah direncanakan berakhir deadlock karena manajemen perusahaan tidak hadir dalam rapat mediasi tersebut.

Perwakilan dari para pekerja yang diwakili tiga Serikat Pekerja tampak kecewa lantaran PTNHM tidak memiliki niat baik dengan menghadirkan orang yang tidak kompeten dan tidak berwenang dalam pengambilan keputusan pada mediasi tersebut. PTNHM hanya menghadirkan Direktur Operasional anak perusahaan Newcrest, PT Nusa Bintang Management, Kadar Wiryanto. Sedangkan Presiden Direktur PTNHM, Anang Rizkani, yang diharapkan hadir justru tidak muncul dalam rapat tersebut.

BACA JUGA: KEJAM! Perusahaan Tambang Asing Pecat Puluhan Pekerja Lokal

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTNHM, Iswan Marus mengatakan manajemen tidak mau menghadirkan orang-orang yang bertanggung jawab dalam pemecatan massal ini. Mereka malah menghadirkan orang yang tidak kompeten bahkan tak ada sangkut pautnya dalam kasus ini karena Kadar sudah pindah ke anak perusahaan.

“Kami kecewa karena Pak Anang sebagai presiden direktur tidak mau bertemu dan menghargai kami. Padahal, kami ini kan bekas pegawainya, bekas orang yang bantu dia membesarkan perusahaan. Kami kaget mengapa Pak Anang begitu arogan,” ujar Iswan Marus dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (19/10).

BACA JUGA: Format Ulang KPK supaya Berani Menyasar Perusahaan Asing

Selain tidak hadir, Anang juga tidak membuat surat utusan resmi kepada Kadar yang mewakili perusahaan sehingga proses mediasi terkesan sengaja diulur-ulur oleh pihak perusahaan. Apalagi, mediasi yang dilakukan di sebuah hotel di Manado merupakan usulan dari PTHNM. Alih-alih mediasi di lokasi tambang, manajemen PTNHM malah mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap.

Menurutnya, pertemuan seharusnya dilakukan pada hari Selasa 17 Oktober 2017 pada malam hari jam 19.00 WITA. Namun pertemuan diubah menjadi Rabu pagi keesokan harinya karena pihak NHM tidak hadir. Ketidakhadirannya tersebut dengan alasan keterlambatan sehingga musyawarah pada Selasa malam hanya dilakukan antara Serikat Buruh dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Utara.

BACA JUGA: PHK Pekerja Tambang Pemicu Utama Perceraian

Ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM) PTNHM, Fortifive Manihing, menilai perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu tanpa adanya itikad baik. Dia mengungkapkan kalau manajemen PTNHM meminta mediasi ditunda lagi karena masih ingin berdiskusi dengan manajemen Newcrest, selaku induk perusahaan PTNHM di Australia. Itulah mengapa, Serikat Pekerja memutuskan walk out karena perundingan deadlock tanpa kepastian.

“Mereka ajak mediasi jauh-jauh ke Manado tapi tidak hadir. Semakin mereka mengulur-ulur waktu maka akan semakin panjang pula nasib pekerja yang terkatung-katung. Ini bukti ketidakberesan manajemen. Padahal sudah dikelola oleh Australia. Kalau mereka tidak mampu mengelola tenaga kerja lokal dan tidak mau menghormati masyarakat lokal, lebih baik angkat kaki saja dari bumi Halmahera dan NKRI. Ini menunjukan tipikal kearogansian perusahaan asing,” tegas Fortifive.

Melihat tidak ada itikad baik untuk berdiskusi dan ketidakjelasan proses mediasi, para Serikat Buruh semakin tegas menuntut direksi NHM dan jajarannya diganti. Mereka juga meminta PT Aneka Tambang (Persero) sebagai BUMN nasional ikut mengambil sikap tegas dalam penyelesaian masalah.

“Sebagai pimpinan tertinggi dan berasal dari Indonesia, Pak Anang harusnya paham mengenai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI dan seharusnya menjelaskan ke pihak Newcrest Australia, bukan menjadi antek asing. Sekarang kami hanya berharap pada ANTAM sebagai perusahaan nasional untuk mau membela hak-hak kami sebagai putra negeri Indonesia,” tambah Abdul Majid, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTNHM.

Kisruh antara Serikat Buruh dengan NHM sudah terjadi sejak Maret 2017 ketika perusahaan tambang emas asal Australia tersebut melakukan pemecatan sepihak tanpa mengikuti regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Pemecatan sudah berlangsung dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama sudah dilakukan pemecatan terhadap 62 tenaga kerja dari berbagai departemen, dari level operator sampai level staf senior, tanpa pemberitahuan yang jelas. Kemudian pada tahap kedua dilakukan pemecatan sebanyak delapan tenaga kerja. Terakhir, PTNHM sedang memproses PHK 21 tenaga kerja bagian security. Adapun semua tenaga kerja yang di-PHK mendadak PTNHM adalah putra daerah Halmahera.

Sayangnya, sepanjang periode tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PTNHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler