jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui bahwa politikus PDIP Ruhut Sitompul telah dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega atas dugaan penghinaan suku tertentu.
Mega melaporkan Ruhut Sitompul karena pria kelahiran 24 Maret 1954 itu mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
BACA JUGA: Makin Ngeri, KKB Tembak Pesawat pada Jumat Pagi
Kepala Budang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu.
"Laporan terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu," kata Kombes Zulpan, Jumat (13/5).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Dianggap Lecehkan Anies, Mega Langsung Bertindak, Jadi Tangkapan Besar?
Kombes Zulpan mengatakan penyidik bakal mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
"Penyidik akan mempelajari dahulu terkait dengan laporan yang diterima," ujar Zulpan.
BACA JUGA: Komentar Terbaru Ruhut Sitompul soal Foto Anies Baswedan, Menohok Lagi
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan pada akun @ruhutsitompul di Twitter.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut Sitompul dikutip, Kamis. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecam Cuitan Ruhut soal Anies, KAHMI Jaya Desak Polisi Bertindak
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama