Taring Kejagung Rampas Harta Tersangka Korupsi ASABRI: Mobil Mewah sampai Ratusan Hektare Tanah

Kamis, 04 Maret 2021 – 14:14 WIB
Tim Kejaksaan Agung saat menyita mobil Ferrari terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kejagung merampas harta tiga tersangka yaitu JS, BTS, dan SW pada Rabu (3/3) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya merampas tiga mobil mewah hingga uang tunai dari tersangka JS.

BACA JUGA: 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri Disita Kejagung

Sebagai catatan, JS ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PT ASABRI, karena disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 Triliun.

"Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita," kata Eben Ezer dalam keterangan resminya, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

Dari tersangka JS, penyidik Kejagung menyita Rolls Royce Phantom Coupe, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT dan mobil Nissan Teana.

Penyidik menyita juga uang tunai senilai Rp 73.336.830 dan selembar cek BCA nomor BF 914429 senilai Rp 2 Miliar.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Bos Mal Pacific Place Tan Kian

Lebih lanjut dari tersangka JS, penyidik menyita jam tangan mewah berbagai merek. Satu di antaranya sebuah jam tangan merek Cartier berwarna emas.

Kemudian penyidik Kejagung menyita empat jam tangan merek Audermars Piguet, tiga jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus, sebuah jam tangan merek Breguet, dua jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve, sebuah jam tangan merek Antonie Preziuso Geneve, sebuah jam tangan merek Hysek seri ABYSS Explorer, dan sebuah jam tangan merek Hublot.

Selain jam tangan, penyidik Kejagung merampas sebuah kalung warna emas dengan liontin bermotif “yin-yan” dan sebuah cincin warna silver dari dari tersangka JS.

Sementara itu, Kejagung banyak menyita aset tidak bergerak dari tersangka BTS. Tanah seluas 410 hektare disita penyidik Kejagung dari tersangka BTS.

Sebagai informasi, BTS berstatus tersangka dalam dugaan korupsi PT ASABRI, karena disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

"854 bidang tanah seluas kurang lebih 410 hektare yang terkait dengan tersangka BTS disita tim jaksa penyidik Kejagung," ujar Eben Ezer.

Dari tersangka BTS, penyidik menyita 15 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten, dengan seluas 343.461 m2. Selain itu, penyidik menyita 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak seluas 1.929.502 m2.

Masih dari tersangka BTS, penyidik menyita 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time seluas 1.838.639 m2 dan dua bidang tanah di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 m2.

Kemudian, kata Eben Ezer, penyidik menyita puluhan bus dari tersangka SW. Seperti JS dan BTS, SW berstatus tersangka dalam dugaan korupsi PT ASABRI, karena disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

"17 unit bus yang terkait dengan tersangka SW disita tim jaksa penyidik Kejagung," ujar Eben Ezer.

Dari tersangka SW, Kejagung menyita dua bus bermerek Mitsubishi, 12 bus merek Hino, dan tiga bus bermerek Mercedes Benz.

Menurut Eben Ezer, Kejagung melakukan penaksiran atau taksasi harga dari barang yang telah disita dari tiga tersangka. Penafsiran itu, kata Eben Ezer, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," beber dia.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita 23 ribu hektare tambang nikel milik Heru Hidayat (HH). Diketahui yang bersangkutan berstatus tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero).

Kemudian penyidik Kejagung juga menyita 21 aset milik tersangka Pendiri PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo terkait kasus korupsi PT ASABRI. Jimmy juga diketahui berstatus sebagai tersangka dalam skandal megakorupsi ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri mungkin bertambah. 

Menurut dia, Kejagung terus menelusuri pihak-pihak yang menyembunyikan harta para pelaku di dalam dan di luar negeri.

"Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," kata Burhanuddin dalam wawancara dengan Claudius Boekan dalam channel YouTube Berita Satu yang dikutip Antara, Sabtu (6/2). (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler