Megawati Menilai Keputusan MKMK Menjadi Cahaya di Tengah Gelapnya Demokrasi 

Minggu, 12 November 2023 – 15:55 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bicara soal putusan MKMK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), telah menjadi cahaya saat demokrasi dirundung kegelapan.

"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," kata putri Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu melalui YouTube akun PDI Perjuangan, Minggu (12/11).

BACA JUGA: Singgung Soal MK, Megawati: Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

Megawati mengatakan keputusan MKMK membuktikan bahwa moral dan politik kebenaran tidak akan layu berhadapan dengan rekayasa hukum.

"Bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Ketua Umum PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Hasto Ungkap Pertemuan Megawati - Jokowi di Istana, Keluarnya Happy Semua, Klir!

Megawati tentu menyayangkan rekayasa hukum kembali terjadi di Indonesia setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia kemudian mengatakan konstitusi itu menjadi pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya. 

BACA JUGA: Megawati Dinilai Menjunjung Tinggi Demokrasi dan Tidak Nepotisme saat Memilih Capres

Megawati menyebutkan bahwa konstitusi bukan ditaati sebatas hukum dasar tertulis, melainkan wajib dianggap sebagai aturan negara yang memiliki ruh. 

"Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," ujar Megawati.

Sebelumnya, MKMK dalam sidang pada Selasa (7/11) kemarin telah memutuskan aduan tentang dugaan pelanggaran etik hakim MK ketika membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berisi tentang kriteria pasangan capres-cawapres seperti diatur dalam Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

MK dalam putusannya menyebut kriteria capres-cawapres tetap 40 tahun dengan menambahkan frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih langsung dalam pemilu.

Namun, MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman melanggar etik ketika ikut membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, Anwar dianggap memiliki konflik kepentingan karena menjadi semenda Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ketika ikut memutuskan perkara tersebut.

Di sisi lain, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka agar bisa menjadi Cawapres 2024 RI. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MKMK Belum Memulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler