Megawati Singkirkan Microphone Wartawan

Minggu, 30 Januari 2011 – 04:04 WIB

BATAM - Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menolak diwawancarai wartawan usai makan malam pada acara pembukaan Rakornas II PDI Perjuangan, di Planet Hotel Jodoh, Jumat (28/1) malamAkibatnya, sempat terjadi kekisruhan antara petugas keamanan internal dengan para wartawan.

Sikap tak simpatik putri sulung Proklamator RI itu diperlihatkan kepada awak media nasional dan lokal yang meliput Rakornas

BACA JUGA: KPK Pastikan Jerat Pemberi Suap

Megawati menepis microphone milik wartawan SCTV dan melarang fotografer Batam Pos mengambil gambarnya.

"Saya mau nanya tanggapan dan sikap dia soal penahanan Panda Nababan yang ditahan KPK
Kok dia langsung nyingkirkan kamera kami," kata Aloysius Aran wartawan SCTV seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN), Sabtu (29/1).

Padahal, kata Aloysius, dalam melakukan tugas peliputan mereka sudah mengikuti kaidah jurnalistik

BACA JUGA: Megawati Ingin Sambangi Pulau Terluar

Salah satunya, dengan meminta izin kepada panitia Rakornas II PDI Perjuangan
Tidak itu saja, Aloysius juga mengaku mendapat undangan resmi dari panitia yang ditandangani Ketua Panitia, Soerya Respationo.

Perlakuan tak menyenangkan juga dialami M Noor Kanwa, fotografer Batam Pos

BACA JUGA: Busyro Tegaskan KPK Tidak Tebang Pilih

Kanwa dihalang-halangi oleh petugas keamanan saat hendak mengabadikan sesi konferensi pers yang digelar panitiaPadahal, posisi Kanwa cukup jauh dari narasumber, yakni sekitar 3 meter"Panitia keamanan Rakornas itu malah berdiri di depan saya dan menghalangi kamera saya," keluh Kanwa,

Sikap kurang simpatik yang ditunjukkan mantan presiden ke-3 RI dan petugas keamanan Rakornas PDI-P II tersebut disayangkan wadah profesi kewartawanan di BatamKetua Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI Reformasi) Kota Batam, Rumbadi Dalle, menuding Megawati dan panitia Rakornas tak paham undang-undang

"Kalau perlakuan Mega dan panitia seperti itu, buat apa lagi diliput? Apa gunanya wartawan diundang, harusnya mereka yang paham undang-undang menghormati profesi wartawan yakni mencari berita," kata Rumbadi yang juga wartawan Majalah Tempo ini.

Ditegaskan bahwa sesuai Undang-undang Pers, wartawan seharusnya diberi kebebasan dengan tetap memegang penuh kaidah-kaidah jurnalistik, bukannya malah dihalangi-halangi.

Sedangkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Pramono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat protes atas kejadian ini kepada IJTI Pusat untuk diteruskan ke DPP PDI Perjuangan"Harusnya panitia dan Mega menghormati kebebasan persSecepatnya kami akan kirim surat protes ke pusat," kata Pramono.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi mengenai perlakuan tak menyenangkan yang diterima wartawan langsung bereaksi dengan menyatakan permintaan maaf"Kami mohon maaf," kata Tjahjo Kumolo.(thr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Bantu Penuh Korban Kecelakaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler