JAKARTA -- Megawati Soekarnoputri menyatakan keyakinannya bahwa nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatannyaDia menilai, data-data, bukti, serta saksi-saksi yang diajukan di persidangan MK oleh tim kuasa hukum PDI Perjuangan dan Partai Gerindra sudah cukup sebagai bahan pertimbangan majelis hakim MK
BACA JUGA: PDIP Mulai Rancang Suksesi
Mega optimis MK akan memutuskan pilpres diulang"Saya percaya, MK akan memutuskan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan
BACA JUGA: JK-Win Klaim Kehilangan 24,1 Juta Suara
Saya merasa optimisPasangan Prabowo Subianto itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak melakukan intervensi kepada majelis hakim MK
BACA JUGA: Demokrat Gadang Anas Ketua DPR
Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan sembilan hakim MK"Keputusan MK berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan keadilan yang saya minta," ucap MegaSementara, Ketua Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, mengungkapkan keyakinannya MK akan memutuskan pemungutan suara ulangDikatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, telah membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran pilpres yang menyebabkan hilangnya puluhan ribu suaraDia berandai-andai, jika MK menyatakan telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan pilpres, maka akan diputuskan pemungutan suara ulang.
"Perkiraan saya, pemungutan suara ulang bisa terjadi di semua provinsi karena masif maka dilakukan di nasionalKemungkian lain, pemungutan ulang di provinsi-provinsi yang terbukti bermasalah," ujar GayusSeperti diungkapkan di berbagai kesempatan, anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa persoalan paling krusial adalah menyangkut buruknya daftar pemilih tetap (DPT)Hal krusial lain, terjadinya kesalahan menghitung perolehan suara masing-masing pasangan, dimana terjadi pembengkakan suara pasangan SBY-BoedionoSeperti sudah pernah disampaikan, Gayus mengklaim ada 28 juta suara siluman yang masuk ke pasangan SBY-Boediono.
Sedang anggota tim hukum Mega, Arteria Dahlan, menyatakan, kesalahan hitung itulah yang menjadi keyakinannya bahwa MK akan memutuskan pemungutan suara ulang"Esensi keberatan kami adalah kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPUKami yakin MK akan menilai itu sebagai fakta persidangan," ucapnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Harus Miliki Aturan Pertanggungjawaban Publik
Redaktur : Tim Redaksi