Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo mengatakan, mekanisme banding menjadi titik lemah sistem penagihan pajak
BACA JUGA: Edmon - Raja Saling Lempar
Ini karena banding melibatkan pihak di luar DJP, yakni pengadilan pajakBACA JUGA: Bantuan Bencana Rp 100 M Dikorupsi
Potensi terjadinya penyelewengan menjadi besar," kata Kodrat, Jumat (2/4).Banding melalui pengadilan pajak merupakan pintu akhir bagi WP terkait kewajiban yang harus dibayar
BACA JUGA: IPW: Non-aktifkan Seluruh Pati Terperiksa
Para pensiunan tersebut memiliki konflik kepentingan yang cukup tinggi, karena bisa jadi pernah berhubungan dengan WP saat masih aktif menjadi pegawaiPengadilan pajak, secara administratif berada di bawah Kementrian KeuanganNamun, pembinaan hakim berada di bawah Mahkamah Agung.Sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP memang memiliki hak mengajukan keberatan dan banding"Biasanya yang paling banyak tentang penghitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata KodratMekanisme penghitungan PPN memang sangat kompleks, karena juga memperhitungkan pihak lainContoh sederhana, sebuah toko harus memotong PPN dari barang yang ia jualPembayar PPN adalah pembeli barangPemilik toko adalah pihak pemotong yang harus menyetor ke DJPJika jumlah yang disetor dinilai tidak benar, DJP berhak melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan bisa berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP)Meski di beberapa kasus, DJP bisa tidak menerbitkan SKPNamun, langsung melakukan penyidikan, jika dianggap ada kasus pidana perpajakanPenyidikan itu terjadi misalnya pada kasus Asian Agri Grup dan tiga perusahaan Grup BakrieJika menggunakan jalur penyidikan, WP sudah tidak memiliki upaya lagiBahkan, penyidikan baru bisa dihentikan jika WP membayar dengan jumlah lebih tinggi, yakni pokok utang pajak plus empat kali denda.
Namun, jika menerima SKP, WP bisa mengajukan keberatan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat ia dilayaniNamun keberatan ini sangat sulit untuk dikabulkan, karena diajukan di KPP setempatKPP yang bersangkutan mempunyai target penerimaan pajak tertentu, sehingga akan sulit menerima keberatan WPSehingga jalan akhir yang ditempuh adalah melalui mekanisme banding.
"Di sinilah (banding) orang yang greedy (rakus) seperti Gayus bermainSehingga pemerintah bisa kalah," kata KodratDia mengatakan, meskipun masih ada oknum seperti Gayus, reformasi birokrasi di DJP tidak sepenuhnya bisa disebut gagalApalagi, sejak reformasi perpajakan digulirkan, penerimaan pajak sudah meningkat dari sekitar Rp 260-an triliun pada 2006 menjadi hampir Rp 600-an pada 2009
"Orang-orang pemburu rente seperti Gayus memang harus diberantasTapi reformasi perpajakan tetap harus dilanjutkan," kata Kodrat. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahu Anaknya Kaya Mendadak
Redaktur : Tim Redaksi