jpnn.com - BANDA ACEH – Di tengah wacana honorer bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, sebanyak 1.717 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Nakes hasil seleksi 2022 itu di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (18/7).
BACA JUGA: Dadang Supriatna: Insyaallah Semua Honorer menjadi ASN PPPK
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Bekerjalah dengan semangat dan penuh tanggung jawab,” kata Achmad Marzuki di Banda Aceh, Selasa.
Achmad Marzuki juga berpesan kepada seluruh PPPK nakes untuk menerima amanah tersebut dengan rasa syukur serta bekerja dengan semangat dan tanggung jawab penuh.
BACA JUGA: Deisy Sandra: Anggaran Gaji PPPK Masih Sangat Banyak
Dari 1.717 SK yang diserahkan tersebut, 200 di antaranya merupakan surat keputusan Pelantikan Jabatan Fungsional ASN PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam penyerahan SK tersebut, Pj Gubernur Aceh didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi.
BACA JUGA: Wacana PPPK Part Time Tak Mujarab, Jutaan Honorer Resah, Gelombang Akan Membesar
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menambahkan proses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK telah berjalan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.
PermenPAN-RB itu memberikan arah dan ruang kepada pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
"Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya," demikian M Gade.
Wacana PPPK Part Time Masih Mengambang
Sudah pasti, para honorer yang menjadi bagian dari ribuan PPPK Nakes yang mendapat SK pengangkatan tersebut merasa senang dan lega.
Pasalnya, masih ada jutaan honorer di Indonesia yang nasibnya masih belum jelas.
Terlebih, jika hingga 28 November 2023 mendatang mereka belum beralih status menjadi ASN PPPK.
Pemerintah menggulirkan wacana jutaan honorer itu akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
Namun, rencana tersebut juga belum ada kepastian. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dengan demikian, RUU ASN yang di dalamnya bakal mengatur tentang PPPK Part Time, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.
Bagaimana nasib honorer jika hingga jelang November 2023 ternyata RUU ASN belum juga disahkan menjadi UU?
Apakah para wakil rakyat di Senayan masih bisa fokus memperjuangkan nasib jutaan tenaga honorer lewat revisi UU ASN, ketika 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024?
Juga, bukankah sebuah UU yang baru disahkan memerlukan penjabaran di tingkat aturan-aturan teknis misal Peraturan Pemerintah?
Wajar jika para honorer yang sudah beralih status menjadi ASN merasa plong.
Sebaliknya, yang belum menjadi ASN masih terus deg-degan, cemas memikirkan nasibnya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu