jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan. Pasalnya, pinjol ilegal makin meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyebut pemutusan akses tersebut belum cukup.
BACA JUGA: Kantor Pinjol di Cengkareng Digerebek, Sejumlah Debt Collector Ditangkap
Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi pinjol ilegal yang bertebaran di Android maupun Apple.
“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakarta Barat, 56 Orang Ditangkap
Gus Muhaimin menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan Apple Appstore untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, imbuh Gus Muhaimin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.
BACA JUGA: Gus Jazil Minta Pinjol Ditertibkan dan Tindak Bank Keliling
"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," kata Gus Muhaimin.
Ketua Umum DPP PKB itu menambahkan kunci utama yang paling efektif untuk menekan angka pinjol adalah meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang pinjol ilegal.
“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” beber Gus Muhaimin. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia