jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dan UMKM dalam negeri melalui program customs visit customer (CVC).
Kali ini, kegiatan itu dilakukan oleh Bea Cukai Meulaboh, Tangerang, dan Bekasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Senilai Rp 387,4 Juta
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kegiatan CVC itu merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendukung daya tahan dunia usaha dan UMKM.
Menurut dia, melalui program itu Bea Cukai memberikan diseminasi pengetahuan di bidang kepabeanan dan pajak kepada para pelaku UMKm dalam negeri.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Mendorong Pelaku UMKM untuk Tingkatkan Ekspor
"Kami menyediakan sarana bagi para pelaku usaha untuk berdialog secara langsung guna mengetahui kendala yang tengah dialami,” ujar Firman.
Bea Cukai Meulaboh melaksanakan CVC ke PT Meulaboh Power Generation. Perusahaan itu bergerak dalam pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap Meulaboh/Nagan Raya 3 dan 4 berkapasitas 2x200 MW.
BACA JUGA: Dongkrak Ekspor di Daerah, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Pemda dan Instansi Lain
Dia menekankan agar perusahaan bisa mematuhi ketentuan impor dan syarat administrasi dalam melaksanakan kegiatan.
Bea Cukai Tangerang juga melaksanakan asistensi ke salah satu IKM yang berpotensi mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Perusahaan itu adalah PT Fortuna Internasional Indonesia (PT FII), salah satu IKM yang bergerak di bidang pengolahan liquid vapor di Sepatan, Kabupaten Tangerang memiliki izin dari Bea Cukai.
PT FII akan melakukan ekspansi terhadap bisnisnya agar bisa menjadi produsen dan distributor liquid vapor nasional.
Saat ini perusahaan tersebut sedang menjajaki pasar internasional dan akan segera meningkatkan volume ekspornya.
Namun, ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi dari bahan dan barang asal impor.
Sebab, hal itu menjadi salah satu latar belakang diajukannya fasilitas KITE IKM PT FII melalui Bea Cukai Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah.
KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, PT FII perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019.
Ketentuan administrasi, lokasi, dan lainnya turut menjadi pertimbangan Bea Cukai dalam pemberian fasilitas tersebut.
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi melaksanakan CVC ke salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, PT Omron Manufacturing of Indonesia.
Perusahaan yang terletak di Kawasan Industri EJIP, Cikarang itu merupakan salah satu percontohan di bidang ekspor dan mendapatkan penghargaan Primaniyarta, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir berprestasi.
Bea Cukai Bekasi dalam kesempatan tersebut juga mengimbau agar persyaratan dalam menjalankan Kawasan Berikat Mandiri terus dipenuhi salah satunya adalah penyelenggaraan IT Inventory. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Bea Cukai Cek Peralatan Militer TNI AD Sebelum Dikirim ke Australia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian