Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Desember 2021 – 02:25 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S. Dalam beraksi, pelaku memanfaat gim online Free Fire. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni melalui gim Free Fire.

BACA JUGA: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik Bareskrim menangkap seorang tersangka.

“Pelaku berinisial S (21), dia memanfaatkan gim online untuk melakukan pelecehan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/11).

BACA JUGA: Polemik Bisnis PCR, Ferdinand Sebut Novel Baswedan Cs Mulai Mengaco

Menurut Ramadhan, S sudah melecehkan belasan anak perempuan dari berbagai daerah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Dari total belasan korban, seluruhnya merupakan anak perempuan yang rata-rata berusia sembilan sampai sebelas tahun,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Minta KPK Periksa Alberto Longo soal Formula E, Siapa Dia?

Namun, dari sebelas anak itu baru empat yang sudah teridentifikasi identitasnya, sedangkan sisanya masih dalam proses pelacakan.

Berdasar pengakuan tersangka, dia menjalankan aksinya dengan memaksa korban membuat dan mengirimkan video yang berunsur pornografi.

Pelaku memaksa korban melakukan hal itu seraya mengancam akan menghapus akun gim Free Fire milik korban.

“Awalnya membujuk rayu korban- korbannya sekaligus memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu,” kata dia.

Atas perbuatannya melecehkan anak di bawah umur itu, kini S ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

BACA JUGA: Kembali Jadi "Penyidik", Novel Baswedan Sebut Korupsi Bisnis PCR Hal Menarik

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kombes Ramadhan. (cuy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler