jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menilai mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama Kaukus Masyarakat Sipil mulai mengaco terkait polemik bisnis PCR.
Pasalnya, Kaukus Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial ingin mengaudit PT Genomik Solidaritas Indonesia (PT GSI) yang sahamnya antara lain dimiliki oleh Luhut Binsar Panjaitan.
BACA JUGA: Kembali Jadi Penyidik, Novel Baswedan Sebut Korupsi Bisnis PCR Hal Menarik
Selain itu, Novel Baswedan saat konferensi pers bersama anggota kaukus, yakni Ferry Juliantono, Senin (29/11), mengeklaim telah melakukan penyelidikan singkat terkait dugaan bisnis PCR.
Ferdinand menilai di satu sisi yang dilakukan Novel Baswedan bersama kaukus itu sebagai wujud sikap kritis masyarakat.
BACA JUGA: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia
Pada sisi lain, langkah Novel juga dianggap bagian dari keletah sekelompok kecil orang yang merasa berhak mengatasnamakan diri mewakili masyarakat, lalu melakukan tindakan yang tidak jelas dasar hukumnya.
"Yang jadi pertanyaan, dasar hukumnya mereka ini mau melakukan audit terhadap PT GSI apa? Apa yang mereka ributkan tentang PCR?" kata Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (30/11).
BACA JUGA: Polemik Bisnis PCR, Ferry: Silakan Pak Luhut Binsar, Tanpa Mengeluarkan Uang Sepeser pun
Menurut mantan politikus Partai Demokrat itu, sejauh ini tidak ada persoalan hukum terkait bisnis PCR, baik penyelidikan maupun penyidikan, apakah itu masalah perdata atau pidana.
Justru, Ferdinand menilai jika tindakan mengaco yang dilakukan kaukus dan Novel dibiarkan, itu akan membuat pengusaha dan investor takut berbisnis di Indonesia. Sebab, ada sekelompok kecil orang yang mengatasnamakan masyarakat ingin mengubek-ubek sebuah perusahaan.
"Kan, janggal dan aneh. Mereka masa tidak berpikir, masa mau mengacak-acak rumah orang tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Ferdinand.
Kecuali, katanya, bisnis PCR yang dilakukan PT GSI bermasalah secara hukum, atau sedang menjalani proses hukum apakah itu pidana umum atau pidana korupsi, baru boleh dilakukan audit.
Itu pun, lanjut Ferdinand, pihak yang mengaudit bukan masyarakat, tetapi penyidik yang meminta dilakukan audit oleh auditor yang ditunjuk.
"Jadi, mereka saya sarankan, terutama Novel Baswedan, dia kan mantan penyidik KPK, seharusnya mengerti hal ini, paham, jangan ikut-ikutan mengaco," ujar mantan Jubir BPN Prabowo-Sandiaga itu. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam