Melanggar Aturan Muatan, 14 Truk Ditertibkan

Kamis, 12 Juli 2018 – 19:05 WIB
Truk yang menyalahi aturan muatan diberi tanda oleh petugas. Foto: Istimewa

jpnn.com, INDRAMAYU - UPPKB Bolonggandu, Indramayu, Jawa Barat berhasil menjaring 14 unit truk yang melanggar dimensi dan overload.

Menurut Kepala UPPKB Balonggandu Abdul Syukur, jumlah tersebut masih belum maksimal sejak keluarnya SK Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) No.KP.004/49/1/Binkes/2018 tentang Penertiban Kendaraan yang Overdimensi dan Overload (ODOL).

BACA JUGA: Kapolres Sanggau Dicopot Lantaran Sunat Anggaran Pengamanan

"Di UPPKB Balonggandu masih kekurangan tenaga Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) yang menangani kendaraan yang masuk jembatan timbang dengan baik dan teliti,” kata Abdul Syukur dalam siaran tertulis, Kamis (12/7).

Dengan kondisi dan personel yang ada UPPKB Balonggandu, kata Syukur, pihaknya terus mengefektifkan pemeriksaan kendaraan yang masuk. 

BACA JUGA: Eks Kadisdik DKI Diperiksa soal Dugaan Korupsi Rehab Sekolah

"Kami akan mendukung program Pemerintah dalam penertiban ODOL. Apalagi, UPPKB Balonggandu sudah ditetapkan sebagai proyek percontohan bersama dua UPPKB lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Meski sudah disosialisasi dan ada kesepakatan bersama para pihak, termasuk Organda dan APTRINDO, tapi masih banyak truk yang melanggar dimensi serta membawa muatan melebihi kapasitasnya.

BACA JUGA: Anak Tiri Hamil 5 Bulan, Ayah Ngaku Begituan 4 Kali

“Jika menemukan kendaraan yang melanggar ODOL, pihak UPPKB akan langsung bertindak. Kendaraan yang over dimensi direkomendasikan untuk dipotong. Dengan cara diberi garis batas dengan cat pilox  berwarna merah, bertuliskan POTONG,” papar Syukur.

Semantara, jika ada kendaraan yang melanggar muatan atau overloading akan ditindak sesuai ketentuan. 

“Kelebihan muatan itu harus diturunkan dan khusus kendaraan yang melebihi muatan sampai 100 persen akan dihentikan di tempat dan diminta membongkar muatan dengan biaya sendiri,” tandasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organ Vital Siswi SD Bengkak, Pelakunya Pria 50 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler