Melanggar Protokol Kesehatan di Padang Terancam Pidana Penjara

Minggu, 25 April 2021 – 10:00 WIB
Arsip-Tim operasi yustisi Protokol Kesehatan gabungan personel Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebanyak 160 pelanggar Prokes terjaring dan diberi peringatan dalam operasi, di Jalinsum Padang Sidempuan - Sipirok, Senin (22/2) (ANTARA/HO)

jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bakal mengenakan sanksi pidana bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Edrian Edwar menyebut sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

BACA JUGA: Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE

"Jika tiga kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi pidana," kata Edrian Edwar di Padang, Minggu (25/4) pagi.

Dia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data identitasnya untuk dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital, yakni Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).

BACA JUGA: Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin

Melalui aplikasi itu, petugas bisa melihat apakah seseorang yang terjaring razia prokes pernah melakukan pelanggaran atau tidak.

"Jika itu adalah kali pertama, maka dia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas," ujar Edrian.

BACA JUGA: Sudah 2 Balita Hilang Misterius di Desa Eho, Warga Resah

Pihaknya mengatakan bila orang yang sama kembali tertangkap melanggar prokes oleh petugas, maka namanya akan muncul dalam aplikasi.

Pelanggaran yang kedua kali akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp100.000 hingga Rp150.000

Namun, bila orang yang sama kembali tertangkap untuk ketiga kalinya, dia akan dikenakan sanksi pidana dan pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Tipiring ini ada dua putusan nantinya, yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp 250 ribu," kata Edrian.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha, tetapi besaran denda administratifnya lebih besar dibandingkan orang perorangan, yakni Rp 500 ribu.

Ancaman pidananya untuk pelaku usaha juga lebih berat yaitu paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp 15 juta.

Edrian mengatakan sejauh saat ini belum ada warga yang tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dalam aplikasi Sipelada.

Dalam operasi yustisi gabungan bersama Polresta Padang pada Sabtu (24/4) malam, petugas menjaring 270 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

"Operasi yustisi akan terus digencarkan bersama instansi terkait lainnya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler