jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, mengatakan pemberlakuan Permenaker No 16 Tahun 2015, yang tidak lagi mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa berbahasa Indonesia, berpotensi melanggar Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut politikus PPP ini, salah satu poin penting dari UU No 13 Tahun 2013, TKA dapat bekerja di Indonesia dengan catatan melakukan transfer knowledge ke Tanah Air.
BACA JUGA: Perintah Presiden, Jangan Cari-cari Kesalahan Kepala Daerah
"Permenaker No 16 Tahun 2015 ini justru berpotensi melanggar norma di UU Ketenagakerjaan. Bagaimana bisa melakukan alih keahlian dan tekhnologi ke pekerja domestik bila bahasa yang digunakan bahasa asalnya, bukan bahasa Indonesia," kata Okky di gedung DPR Jakarta, Senin (24/8).
Dia menyebutkan bahwa kemampuan bahasa Indonesia oleh TKA harus tetap menjadi syarat mutlak TKA di Indonesia. Karena ini menyangkut harkat dan martabat Bangsa. Dengan hadirnya para pekerja TKA ini semakin menjauhkan dari Nawacita Presiden Jokowi serta janji yang disampaikan pada Pemilu lalu.
BACA JUGA: Anggota Pansel Titip Penuntasan Kasus BLBI ke Capim KPK Ini
"Apalagi bila TKA tersebut adalah pekerja unskilled, maka semakin melukai pekerja lokal yang memang mayoritas berpendidikan SD dan SMP. Janji seperti membuka 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia justru yang terjadi lapangan pekerjaan untuk TKA," kritiknya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan pemerintah agar membuat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat sendiri. Karena liberalisasi pekerja menurutnya paradoksal dengan Nawacita Presiden Jokowi.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Di Hadapan Pansel, Kandidat Ini Sebut Kualitas Dakwaan KPK Buruk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Reaksi Netizen saat Rupiah Sentuh Rp14ribu
Redaktur : Tim Redaksi