Melati Buka Suara, Khoirul Langsung Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan Peluru

Senin, 15 Maret 2021 – 13:38 WIB
Tersangka Khoirul pasca dibekuk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu. Polisi turut mengamankan senpi rakitan dari tersangka. Foto: jambi-independent.co.id

jpnn.com, JAMBI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Khoirul alias Do’ok, 24, tak berkutik saat disergap polisi di rumahnya, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (14/3).

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.

BACA JUGA: Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami

“Kami kembangkan, dari tersangka Melati, dia mengaku membeli sabu-sabu dari Khoirul ini," jelasnya, Minggu (14/3).

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti sepeti alat isap sabu-sabu (bong) dan yang lainnya.

BACA JUGA: Beni Lasenda Sudah Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Dalam Tas Selempang

"Ada senpi juga kami temukan,” sebutnya.

Tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru aktif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman terkait senpi tersebut.

BACA JUGA: Polisi Beber Kronologi Pembantaian Bule Jerman dan Istrinya di Tangsel

"Jadi kami cuma temukan bong, nah ini kami dalami lebih jauh jelas dia punya jaringan," jelasnya.

BACA JUGA: Istri Minta Cerai, Sang Suami Malah Berbuat Nekat di Rumah

Jika tersangka Khoirul terbukti bersalah, maka ia bisa dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (zen/jambil-independent.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler