jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain dan ekstasi di kawasan Jakarta.
Dari kasus ini ada tiga pelaku dibekuk masing-masing berinisial J (33), F (34) dan D (45).
BACA JUGA: Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, untuk pelaku D terpaksa mereka lumpuhkan dengan timas panas karena melawan ketika ditangkap.
Jean menuturkan, ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (15/4) dan Senin (16/4) dengan tiga lokasi yang berbeda. Pertama adalah J yang dibekuk di depan Apotek Pela, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
"Pelaku hendak bertransaksi di sana. Ketika ditangkap ditemukan barang bukti berupa bungkus makanan ringan berisi 19,7 gram kokaina dan satu klip plastik yang berisi lima butir ekstasi logo S," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4).
Dari situ dilakukan pengembangan dan didapatkan tersangka baru berinisial F yang ditangkap di kontrakannya Jalan Gerinting II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
BACA JUGA: Waduh! Myanmar Bebaskan Ribuan Penjahat Narkoba
"Di lokasi kedua kami menyita banyak barang bukti berupa ekstasi, kokain, sabu-sabu, alat isap, plastik kecil untuk membungkus narkoba,” urai dia.
Dari pengakuan keduanya, diketahui telah terjual kokain seberat satu gram sebesar Rp 2,3 juta.
Kedua pelaku yang bersahabat itu menjual narkoba atas arahan pelaku D selaku penyuplai barang haram.
Kemudian dilakukan pengejaran, namun tersangka D terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara, Senin (16/4).
"Tersangka D ini tinggal di apartemen yang berbeda-beda. Dari apartemen yang pertama kami menyita satu bungkus happy five yang isinya 12 butir, buku tabungan dan empat unit telepon genggam," ujar Jean.
Menurut Jean, pada saat pihaknya akan melakukan penggeledahan di apartemen lainnya, tersangka D sempat melarikan diri dan mengambil senjata petugas. Akhirnya pelaku ditembak dan meninggal saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka yang masih hidup yaitu J dan F akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junctho Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Kepri Berhasil Tangkap Kurir 3,2 Kilogram Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan