Melawan, Begal Sadis Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! ED Tak Bernyawa Lagi

Senin, 05 Juli 2021 – 22:47 WIB
Jenazah ED (32) saat di rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Polres OKU/21

jpnn.com, BATURAJA - Polisi menembak mati seorang begal berinisial ED, 32, yang melakukan perlawanan saat ditangkap petugas pada Minggu (4/7) sekitar pukul 23.45 WIB.

ED warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang tersebut dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan dengan cara menembaki polisi yang akan menangkapnya menggunakan senjata api rakitan.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Penusuk Polisi Ditembak Mati, Kapolda Sumsel Bilang Begini

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Priyatno menjelaskan tersangka ED merupakan DPO kasus begal yang menjadi target operasi (TO) Polres OKU sejak beberapa tahun terakhir.

“Tersangka ED ini memang terkenal meresahkan dengan berbagai tindak pidana kejahatan yang telah dilakukannya di Kabupaten OKU,” kata Priyatno.

BACA JUGA: Joni Saputra Nekat Bawa Senpi Buat Gagah-gagahan, Endingnya Begini

Berdasarkan laporan masyarakat di Polres OKU, tercatat enam kasus berupa kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.

Kasus tahun 2017, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta dengan tindak kejahatan pecah kaca di TKP Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.

BACA JUGA: 49 Orang Pengunjung Kafe Eks Lokalisasi Teratai Putih Positif Narkoba

Kemudian, tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan pada tahun yang sama dengan modus melakukan penusukan beberapa korban di TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Selanjutnya, pada Agustus 2020, tersangka melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil satu unit telpon genggam milik warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Pada Desember 2020 tersangka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban di Kelurahan Sukaraya dengan kerugian korban sebesar Rp115 juta.

Bukan itu saja, pada April 2021 tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan penusukan di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru.

"Hal inilah yang menjadikan tersangka ED menjadi DPO Polres OKU," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob Polres OKU mendapat petunjuk keberadaan tersangka.

Namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

"Untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka hingga kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, saat di rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong lagi," kata dia.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu unit telepon genggam dan sebilah pisau.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler