jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang beraksi di rumah seorang janda bernama Lisbet, 55, di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Timur, Medan Timur pada Kamis (6/5).
Kedua perampok tersebut masing-masing berinisial Mak (38) dan MA (47). Tersangka MA terpaksa ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Sumsel Soal Motif Pelaku Penusukan Bripka Ridho Oktanaro
Sementara rekannya MA ditembak di kaki kanannya. Kedua tersangka merupakan tetangga korban sendiri dan mereka diringkus di tempat dan waktu terpisah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Satreskrim mendapatkan titik terang dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kembali Berulah, M Chairudin Terpaksa Dibopong Polisi, Lihat
Personel mengendus keberadaan tersangka MAK yang bersembunyi di daerah Batang Kuis, Deli Serdang.
“Personel bergerak ke lokasi melakukan pengintaian di kawasan Jalan Muspika, Gang Adil, Batang Kuis, pada Rabu (26/5). Setelah tersangka MAK terlihat, kemudian langsung dilakukan penangkapan. Akan tetapi, tersangka melawan hingga akhirnya ditembak di bagian kaki,” ujar Riko saat memaparkan kasus tersebut, Rabu (2/6) sore.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME
Dari pengakuan tersangka Mak, Riko menyebutkan, perbuatan kriminal terhadap korban dilakukannya bersama rekannya MA. Personel lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curian milik korban.
Selain itu, mereka juga meringkus satu tersangka lain berinisial AI yang berperan sebagai penjual sepeda motor Honda Supra X milik korban.
“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan kartu ATM milik korban. Kemudian, pisau, parang, tali warna biru yang digunakan untuk mengikat korban, daster berlumuran darah, topi, jaket dan seprai,” sebut dia.
Riko mengaku, personel kembali mengembangkan kasus itu dan mendapat informasi terkait keberadaan tersangka MA yang berada di kawasan Jalan Meteorologi VI, Percut Sei Tuan. Setelah tersangka terlihat, tim lalu berusaha menangkapnya.
“Ketika tim melakukan penangkapan, tersangka MA melakukan perlawanan dengan parang dan berupaya merebut senjata anggota. Petugas pun akhirnya menembak tersangka hingga mengenai bagian dada. Tersangka kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tetapi dalam perjalanan tewas,” ungkap dia.
Menurut Riko, motif para tersangka melakukan perbuatan kriminal tersebut sejauh ini murni perampokan. Kedua tersangka ingin menguasai harta benda milik korban. “Untuk motif lain belum ada ditemukan, tersangka dengan korban sebatas pembeli dan penjual. Korban kesehariannya membuka kedai di rumahnya,” kata Riko.
Dijelaskan dia, aksi perampokan yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. Pada Rabu (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku MA menemui Mak di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencana untuk merampok di rumah korban.
Esok harinya, sekitar pukul 04.20 WIB, keduanya beraksi dengan membawa peralatan dua pisau dan tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban.
Setelah itu, pelaku masuk ke bagian dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorongnya sampai terjatuh. Saat itulah, korban diikat oleh tersangka dan membekapnya.
“Peran tersangka MA memegang kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Di saat itu, juga tersangka MAK membekap mulut sambil menodongkan pisau ke leher korban. Kemudian, pelaku MA menyuruh Mak untuk membunuh korban. Tersangka MAK lalu menusukkan pisau ke leher korban hingga tewas,” terang Riko.
Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku mengambil barang-barang di dalam rumah lalu kabur. Harta benda yang dilarikan pelaku, yaitu Honda Supra X, uang Rp10 juta, dan kartu ATM milik korban.
Selanjutnya, pada Kamis (6/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah tersangka AI di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan untuk menjualkan kendaraan korban.
“Tersangka AI menjual sepeda motor korban dan menyerahkan uang penjualan seharga Rp3,5 juta. Dari uang tersebut, tersangka memperoleh upah Rp500 ribu,” bebernya.
Riko menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4, Pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Diketahui, Lisbet Napitupulu ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumahnya, Kamis (6/5) siang. Lisbet tewas karena dibunuh dan terdapat luka tikaman di lehernya. Lisbet diketahui seorang janda dan tinggal sendirian di rumahnya. Keseharian korban berjualan dan membuka kedai sembako. (ris/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi