Pengakuan Muncikari soal Tarif PSK Kelas 5 SD, Kurang Ajar!

Kamis, 08 April 2021 – 04:43 WIB
DF (kiri), muncikari prostitusi online anak di bawah umur, saat di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/4). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial DF (27) yang menjadikan gadis berusia 12 tahun sebagai PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa pelaku menjajakan gadis berinisial AC yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu secara daring.

BACA JUGA: DF Memang Sontoloyo, Siap-siap Saja Dibui Lama Sekali

Pelaku ditangkap polisi pada 11 Maret 2021. 

"Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp450 ribu dan kunci kamar apartemen," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (7/4).

BACA JUGA: Anang Menonton dari Kamar Mandi Hotel saat Istrinya Melayani Pria Lain, Ya Ampun

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif gadis tersebut sebesar Rp450 ribu kepada pria hidung belang.

"Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan (cara) meng-upload foto-foto korban (secara online). Di situ (aplikasi) tertulis sekali main Rp450 ribu," ujar Guruh.

BACA JUGA: Selama 6 Hari, 2 PSK dan 1 Muncikari Melayani 37 Pria Hidung Belang

Saat ini DF sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading. 

"Sementara untuk korban kami kembalikan ke pihak orang tua untuk diberikan bimbingan," ujar Guruh. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler