Melebihi Izin Tinggal, 15 Warga Negara India Diamankam Imigrasi

Kamis, 14 Januari 2016 – 10:18 WIB
Petugas imigrasi menunjukkan paspor WN India yang overstay. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Petugas Imigrasi Klas I Khusus Batam mengamankan 15 warga negara India di Perumahan Graha Mania, MerlionSquare, serta perumahan Jupiter, Batuaji. Warga negara asing ini melebihi batas waktu tinggal (overstay) dari  waktu yang ditentukan selama 35 hari.

"Selasa (12/1) sekitar Pukul 18.00 WIB kita amankan sepuluh orang di Graha Mania  Blok A5 No 1 dan Jupiter Blok C2 Nomor 09," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Klas I Khusus Batam, Rafli, kemarin.

BACA JUGA: Mengintip Produk Rakyat yang Disukai Megawati, SBY hingga Jokowi

Setelah dilakukan pengembangan, Rabu (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB kembali diamankan lima orang warga India di Perumahan Merlion Square Blok F Nomor 16. "Total 15 orang, tiga diantaranya belum kita temukan paspornya," ungkap Rafli seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu.

Rafli menuturkan, warga India ini datang ke Batam dari Bulan September dan Oktober 2015 melalui pintu Bandara Soekarno Hatta, Banten serta  Pelabuhan Internasional, Batamcentre. "Menggunakan Visa On Arival (VOA)," ungkapnya.

BACA JUGA: MUI Belum Bisa Beri Label Sesat pada Gafatar

Mereka terbagi dalam tiga kelompok, kemudian menyewa tiga unit rumah di kawasan Batuaji. "Kayaknya terbagi tiga kelompok,"tuturnya.

Apakah kedatangan pelaku hendak bekerja di Batam atau melakukan tindak pidana. "Masih kita dalami, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Kita juga akan berkoordinasi dengan kedutaan India,"ungkapnya.

BACA JUGA: Sejak 2014, Papua Sudah Tegas soal Gafatar

Saat ini petugas baru menyangkakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian, melebihi batas waktu hingga 60 hari. Ancamannya dideportasi dan black list (cekal) masuk ke Indonesia. "Karena seluruhnya hampir melebihi batas waktu 60 hari," katanya.

Bila kurang dari 60 hari, WNA hanya dideportasi dan dikenakan wajib membayar Rp 300 ribu per hari. Denda tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP)."Bila tak bisa membayar kita cekal," ucapnya.

Rafli menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan keberadaan para WNA. "Kita menghimbau kepada masyarakat, bila ada kecurigaan, laporkan kepada petugas yang kompeten," harapnya.

Kebanyakan warga India yang diamankan rata-rata berumur 26 tahun. Di antaranya Sebastian ,26, Gabrial Ruby Riju,26, Geji Jibin,26,.Balakrishnan Janaki Ranman,27, Joseph Akhil,23, Akhil George,23, Arun Kumar,28,. Manjakandy Arjun,28, Jayamohan Shibi,38, serta Anthony Athanas, 38.

Mereka memilih bungkam ketika ditanya tujuan kedatangannya ke Batam. Menurut petugas imigrasi yang enggan disebutkan namanya, ada sindikat yang membawa mereka ke Indonesia. "Berharap bisa kerja di Indonesia," ungkapnya.(hgt/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aniaya Anggota Polantas, Mahasiswa Ini Dituntut 10 Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler