Melerai Perkelahian, AS Malah Dianiya, Ditusuk, Bersimbah Darah

Jumat, 15 April 2022 – 06:58 WIB
Tiga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir berinisial AS saat diamankan di Mapolsek Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/4). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Seorang juru parkir berinisial AS menjadi korban penganiayaan tiga pedagang kerupuk di depan sebuah minimarket, Jalan Kedasih Raya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/4) malam.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20.49 WIB.

BACA JUGA: 1 Warga Melawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Malah jadi Tersangka

Kejadian berawal saat korban bersama ketiga temannya sedang mengatur parkir kendaraan di depan sebuah minimarket.

Selanjutnya, tiga pelaku datang diduga dalam keadaan mabuk lalu menawarkan kerupuk kepada seorang warga. 

BACA JUGA: Arief Poyuono Didatangi Tukang Parkir di Bandung, Ada Apa?

Ketiga pelaku menawarkan barang dagangannya itu dengan cara memaksa.

"Lalu (para pelaku) ditegur oleh saksi inisial WBS (teman korban) dengan mengatakan kalau jualan jangan sambil mabuk," kata Mustakim dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

BACA JUGA: Pembobol Kantor Notaris Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata

Ketiga pelaku tidak terima atas teguran WBS. Salah seorang pelaku kemudian menyikut wajah WBS.

Selanjutnya, juru parkir berinial AS datang melerai percekcokan itu dengan mendorong ketiga pelaku.

"Tiba-tiba dari arah belakang korban, salah satu pelaku menusuk punggung dan lengan kiri korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Mustakim.

Korban pun tersungkur bersimbah darah. Para pelaku langsung kabur. Namun, seorang pelaku, yakni berinisial HS ditangkap warga.

Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan HS dan memburu dua pelaku lainnya.

Tak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya, yakni berinisial FD dan WS pada Kamis (14/4) pagi.

"FD mengakui kejadian tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau kecil," ujar Mustakim.

Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan di sebuah klinik. Adapun ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Cikarang.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 351 Juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Maut Ini Terjadi di Nias, Banjir Darah, Mesozanolo Tewas


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler