jpnn.com - MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memberikan perlindungan bagi para honorer daerah dan pekerja informal mereka melalui kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Oleh karena itu, Pemkab Manowakri telah menyiapkan anggaran Rp 3 miliar untuk memastikan honorer daerah dan pekerja informal mereka terlindungi melalui kepesertaan Jamsostek tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manokwari Yusak Dowansiba menyebutkan jumlah pekerja honorer daerah yang akan mendapatkan perlindungan Jamsostek mencapai 3.949 orang. Pekerja informal mencapai lebih dari sembilan ribu orang.
Pendaftarannya, kata dia, direncanakan pada Oktober atau saat bulan gotong royong dalam rangka memperingati HUT ke-124 Manokwari.
BACA JUGA: 2.270 Honorer di Daerah Ini Menerima Perlindungan Jamsostek
“Anggaran itu akan langsung diserahkan bupati ke BP Jamsostek Manokwari,” kata Yusak Dowansiba di Manokwari, Minggu (12/9).
Kepala BP Jamsostek Cabang Manokwari Carolus Pg Sigalingging mengatakan jajarannya terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pemda di Papua Barat agar bisa menanggung pembayaran iuran JAMSOSTEK para pekerja rentan khususnya Orang Asli Papua (OAP).
BACA JUGA: Kepala BKN Sebut Usulan Formasi PPPK 2022 Minim, Padahal Pemda Butuh Banyak
Dia berharap selain Pemkab Manokwari ada kerja sama yang terjalin dengan Pemkab Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni dan Pegunungan Arfak untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP.
Para pekerja rentan OAP diharapkan dapat terlindungi melalui dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BP Jamsostek Cabang Manokwari saat ini menjajaki kerja sama dengan Pemkab Manokwari untuk memberikan perlindungan kepada ribuan tenaga kerja rentan dengan besaran iuran JKK dan JKM yang ditanggung yakni Rp 16.800 per jiwa.
Hingga akhir Juli 2022, total peserta program BP Jamsostek Manokwari sebanyak 36.000 orang untuk pekerja sektor formal (pekerja penerima upah) dan 26.187 orang untuk pekerja di sektor informal (pekerja bukan penerima upah). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 852 Guru PPPK di Sambas Menerima SK, Bupati Satono Meminta Maaf
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi