Melki DPR: Kebijakan Doni Monardo Soal Pekerja Berusia 45 Tahun Bisa Dipahami

Selasa, 12 Mei 2020 – 15:22 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai kebijakan Kepala Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 (GTPPC 19) Doni Monardo yang mengizinkan pekerja berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja kembali bisa dimengerti.

"Kebijakan pemerintah melalui Pak Doni Monardo Kepala GTPPC 19 untuk melonggarkan para pekerja berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja dipahami," kata politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki, itu kepada JPNN.com, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Pemerintah Buka Ruang Usia 45 Tahun ke Bawah Tetap Beraktivitas

Namun, kata dia, pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) dan protokol kesehatan secara ketat, dan disiplin, harus tetap dijalankan dalam upaya mencegah pandemi Covid-19.

"Khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB, maka pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja," ujarnya.

BACA JUGA: Info dari Letjen Doni: Presiden Jokowi Tak Mau Paksa Daerah Terapkan PSBB

Menurut Melki, berdasar data yang ada pekerja kategori usia memang tidak terdampak serius saat terpapar Covid-19.

Oleh karena itu, Melki menilai pemberian izin untuk mereka kembali bekerja sehingga mencegah PHK, pengangguran, dan menggeliatkan kembali sektor ekonomi yang dikecualikan dalam PSBB bisa dipahami.

BACA JUGA: Letjen Doni Monardo Beri Peringatan kepada Kepala Daerah

"Catatan penting yang harus dilakukan secara ketat dan disiplin adalah memastikan kepatuhan kelompok pekerja kategori sesuai peotokol kesehatan yang berlaku," kata Melki.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan aparat hukum harus mengawasi agar kelonggaran ini berjalan sesuai kebijakan PSBB dan protokol kesehatan, sehingga pengendalian Covid-19 tetap terkendali.

"Perpaduan kepatuhan dan kesadaran masyarakat, khususnya kelompok pekerja di bawah 45 tahun, dan kapasitas aparat untuk mendisiplinkan, niscaya memastikan kebijakan GTPPC 19 berdampak positif ke aspek ekonomi, kesehatan dan sosial," ungkap Melki.

Lebih lanjut Melki menyatakan bahwa pengendalian Covid-19 di Indonesia dan berbagai negara selalu menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan politik yang menyertainya.

Menurutnya, aspek kesehatan tetap yang utama. Aspek lain yang terdampak, lanjut dia, harus juga dilihat sebagai variabel dalam strategi penanganan Covid-19.

"Presiden Jokowi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kemenkes secara rutin selalu menyampaikan perkembangan aspek kesehatan dan berbagai aspek lain yang berkaitan erat," kata Melki.

Dia menjelaskan penanganan Covid-19 dari aspek kesehatan relatif saat ini bisa dikendalikan, walaupun puncaknya belum bisa diprediksi apakah bisa Mei atau bergeser ke Juni atau Juli.

Menurutnya, PSBB, social dan physical distancing, pola hidup bersih dan sehat, selalu memakai masker saat keluar rumah dan penggunaan peotokol kesehatan secara ketat dan disiplin di berbagai tempat umum, berperan penting mencegah dan memutus mata rantai penularan.

Sementara, kata dia, aspek sosial dan ekonomi yang terdampak juga perlu penanganan serius. Pemberian berbagai jenis bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah perlu dibarengi data yang tepat.

"Demikian juga aspek ekonomi perlu mengalami relaksasi untuk mencegah persoalan baru," ujar Melki. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler