Memaknai Pandangan Presiden Terkait Hasil TWK Pegawai KPK

Oleh: Emrus Sihombing (Komunikolog Indonesia)

Selasa, 18 Mei 2021 – 19:40 WIB
Dr. Emrus Sihombing. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Kemarin, Senin, 17 Mei 2921, setidaknya Presiden Joko Widodo memberikan dua pernyataan sangat bijak terkait dengan polemik hasil tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK.

Pertama, hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes.

BACA JUGA: Soal Status 75 Pegawai KPK, Ini Respons Pangeran

Kedua, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Dua kalimat bijak tersebut dimuat pada link berita yang tersedia di bawah ini.

Merujuk pada dua pandangan Presiden tersebut, jika kita menggunakan hati dan pikiran tenang, kita dapat dengan mudah menangkap hakikat makna jernihnya dari dua kalimat bijak tersebut.

BACA JUGA: Guspardi PAN Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Pada kalimat pertama, menurut saya, dapat dimaknai bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak menjadikan para pegawai yang tidak lolos  diberhentikan. Mereka tetap berstatus pegawai KPK sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri.

Pada kalimat kedua, menurut saya dapat dimaknai bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya. Jadi, diksi "lebih sistematis" merupakan kata kunci.

BACA JUGA: Jokowi Warning Pimpinan KPK, Alih Status Pegawai Jangan Sampai Merugikan

Untuk itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.

Oleh karena itu, saya menyarankan, jika ke depan para pihak melihat dan atau merasa tidak sesuai aturan (UU), sebagai pegawai yang bekerja di institusi penegak hukum.

Sebaiknya mereka selesaikan dengan mengedepankan jalur tahapan hukum daripada berwacana di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu sistem kerja di KPK. Ini sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Namun di sisi lain, sudah disadari atau tidak oleh kita semua, di KPK ke depan akan ada dua organisasi kepegawaian. Yang satu organisasi formal yaitu Korpri unit KPK yang anggotanya 1.000 orang lebih.

Yang lain, bisa saja tetap bernaung dalam Wadah Pegawai KPK dengan jumlah anggota boleh jadi sangat tidak signifikan dibanding dengan Korpri unit KPK.

Oleh karena itu, dari aspek sosiologis, saya berhipotesa ke depan, antara dua kompok ini akan terjadi interaksi yang "dinamis".(***)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler