Memalukan! Cara Murta Adi Menyenangkan Pacarnya Jangan Ditiru

Rabu, 22 Mei 2019 – 22:29 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, GIANYAR - Pengorbanan I Made Murta Adi, alias Gedu, 33, untuk menyenangkan hati perempuan pujaannya harus berakhir bui.

Pria yang kesehariannya sebagai tukang angkut sampah ini terpaksa ditangkap usai mencuri kulkas di sebuah vila kosong.

BACA JUGA: Tak Mampu Beli, Ibu Nekat Mencuri Susu Anak di Toko

Menyedihkan lagi, kulkas hasil curian itu diakui Gedu diberikan kepada sang pacar sebagai hadiah.

BACA JUGA: Demi Cinta, Diana Ikut Pacar Jualan Narkoba

BACA JUGA: Hafid Mencuri demi Beli Susu Anaknya

Seperti dibenarkan Kapolsek Payangan, AKP Gede Sudyatmaja, Rabu kemarin (22/5).

Sudyatmaja, aksi pencurian kulkas dua pintu merek Toshiba Glacio itu dilakukan Gedy pada Rabu lalu (15/5) sekitar pukul 00.15.

BACA JUGA: Ingin Punya Barang Mewah, Sepasang Kekasih Curi Barang Hotel

Karena lokasi vila kosong, maka Gedu dengan leluasa masuk ke dalam vila di Banjar Roban, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan.

Gedu pun mengendap masuk menuju arah dapur. Lalu membuka jendela yang hanya diganjal kertas.

“Di TKP, pelaku mencabut cuk kulkas lalu perlahan menggeser sampai jendela dapur,” ujar Gede Sudyatmaja seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Tanpa bantuan, pelaku langsung menggendong kulkas itu menuju kendaraan pikap DK 9887 UW.

Mobil pikap itu dia gunakan sebagai operasional mengangkut sampah. “Mobil pikap diparkir di luar villa,”ujarnya.

Usai mencuri, pelaku langsung melaju menuju rumah pacarnya di Kecamatan Ubud. Pacar pelaku berinisial Ni Ketut S, 22.

“Kepada pacarnya, kulkas itu katanya sebagai hadiah,” jelas Sudyatmaja.

Sehari kemudian, pemilik vila melaporkan kehilangan kulkas. Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di pintu masuk Hotel Samsara. Hotel itu lokasinya bersebelahan dengan lokasi kejadian.

“Dari hasil pengecekan TKP mengarah pada pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian memburu pelaku di rumahnya di Banjar Peliatan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan.

“Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” jelasnya.

Pelaku dengan mudah mencuri lantaran sudah sering lalu lalang di depan vila kosong itu.

“Sehari-hari pelaku sudah tahu kondisi villa itu kosong. Maka ketika ada kesempatan, nekat mencuri,” jelasnya.

Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk dalam sel tahanan. Ia juga disangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya.(JPG/rb/dra/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Bandit Libatkan Bocah dalam Aksi Pencurian


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler