jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, dugaan pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana yang sedang jadi buronan, Djoko S Tjandra merupakan hal yang memalukan.
Diketahui, Pinangki sudah dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
BACA JUGA: Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
"Di mana hati nurani seorang jaksa bertemu dengan terpidana dan buronan Kejaksaan? Tindakan demikian tidak termaafkan, sangat memalukan dan memilukan," ucap Didik kepada jpnn.com, Kamis (30/7).
"Bagaimana seorang Terpidana dan buronan bisa mengendalikan aparat penegak hukum."
BACA JUGA: Terkuak Fantasi Terlarang Gilang Bungkus Kain Jarik Pocong
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, penegakan hukum harus dengan basis independensi, transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi apabila ingin menghadirkan keadilan.
Untuk itu dibutuhkan integritas, komitmen dan konsistensi yang sangat tinggi dari aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kompromi, dalam bentuk apa pun dan dengan siapa pun.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kok Hanya Dicopot Jabatan?
Apalagi dengan pihak-pihak yang ada hubungan dengan suatu kasus.
Oleh karena itu, Didik mendukung sepenuhnya setiap upaya yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rangka membersihkan aparatnya, dari perilaku dan tindakan-tindakan yang bisa memperlemah penegakan hukum dan mencoreng Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung harus tegas dan tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun apabila ada aparat dan jaksanya, yang bermain-main dalam menegakkan hukum," tegas politikus asal Jawa Timur itu.
Apa pun kepentingan dan alasannya, lanjut ketua umum Karang Taruna ini, apabila benar ada jaksa yang bertemu dengan terpidana dan buronan Djoko S Tjandra, Jaksa Agung tak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan sanksi tegas.
Didik menduga, melihat kejadian di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak tertutup kemungkinan banyak lagi aparat negara yang berpotensi dikendalikan oleh Djoko Tjandra.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah khususnya kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkum HAM dan Kementerian Dalam Negeri harus segera melakukan langkah-langkah mendasar, dan strategis untuk memastikan institusinya tidak dikendalikan oleh terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Baik itu aparat maupun sistemnya. Kalau ini terjadi, ini bisa menjadi bencana bagi eksistensi sebuah negara," tandas ketua departemen hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam