jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jajaran Polresta Bandarlampung menangkap seorang oknum hakim dalam sebuah penggerebekan pesta narkoba, Jumat (14/7) malam.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa Firman Affandi, oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Ton Ikan di Bendungan Wayrarem Mati Mendadak
Adanya pengungkapan pesta sabu-sabu ini dibenarkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono.
’’Iya benar mas, salah satu pegawai Pengadilan Negeri Liwa,” kata Murbani seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Habib Aboe Beri Pujian ke Polwan Pembekuk Penyelundup 1 Ton Sabu-Sabu
Di website Pengadilan Negeri Liwa , Firman Affandi tercatat sebagai hakim pratama madya. Pangkatnya penata III/c.
Mantan Kapolres Banyumas ini mengutarakan, pengungkapan kasus sabu-sabu yang menyeret Firman itu berawal dari informasi warga. Polisi, lanjut Murbani, langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Hasilnya, petugas juga mendapati barang bukti berupa bong (alat isap sabu-sabu).
BACA JUGA: Oknum Polisi Penyekap Putra Jeremy Thomas Tanpa Surat Tugas
Lulusan Akpol 1995 ini membantah jika Firman merupakan target operasi Polresta Bandarlampung. ’’Tidak. Kan ada informasi masyarakat, ya kami tindak lanjuti,” ujar Murbani.
Terpisah, Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herliantho Denis menjelaskan, Firman diamankan di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan. ’’Setelah kami tanya, dia (Firman, Red) bekerja sebagai hakim Pengadilan Negeri Liwa,” ungkapnya kemarin.
Menurut Indra, saat diamankan, Firman diduga baru memakai sabu-sabu. ’’Dia menggunakannya di dalam kamar mandi,” jelasnya.
Polisi langsung membawa Firman untuk diperiksa lebih lanjut. Indra mengatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui asal-muasal sabu tersebut. ’’Ini masih tahap lidik. Kami masih periksa untuk mengetahui dari mana barangnya didapat,” jelasnya.
Terpisah, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait kasus yang menjerat Firman. Hal itu diutarakan Humas PT Tanjungkarang Yesaya Tarigan.
Namun, PT Tanjungkarang telah meminta kepada PN Liwa untuk melakukan pengecekan.
’’Memang benar yang bersangkutan bekerja sebagai hakim PN Liwa. Dan, kami sudah perintahkan kepala PN Liwa untuk mengecek ke Polresta Bandarlampung dan Polres Liwa,” kata Yesaya dihubungi tadi malam.
Jika terbukti benar ada oknum hakim yang terlibat narkoba, maka yang bersangkutan akan dibebastugaskan sementara waktu. ’’Untuk sementara kami bebas tugaskan dahulu,” jelas Yesaya.
Pihaknya juga akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sebab dalam hal ini, Mahkamah Agung yang dapat memberikan sanksi kode etik yang akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Hakim.
’’Jika memang benar, maka akan kami surati MA dan Komisi Yudisial untuk mereka yang akan menjatuhkan sanksi,” pungkas Yesaya. (nca/c1/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Pembawa 1 Ton Sabu Itu Sempat Singgah di Dua Negara Ini
Redaktur & Reporter : Budi