Memalukan, Vaksin Palsu Sejak 2003 Baru Ketahuan

Senin, 18 Juli 2016 – 22:14 WIB
Vaksin palsu sitaan Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang menuding pemerintah tidak maksimal melindungi rakyat sehingga vaksin palsu bisa beredar sejak 2003 tanpa ketahuan. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, wajar bila rakyat mau menuntut kerugian terhadap pemerintah.

"Sebagai wakil rakyat yang ditugaskan di Komisi Kesehatan DPR, saya dapat memahami tuntutan rakyat, dan pemerintah jangan alergi terhadap tuntutan tersebut," kata Marwan kepada wartawan di DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/7).

BACA JUGA: Anggap Pansel KPI Bermasalah, Sejumlah Warga Menggugat ke MK

Ia menilai vaksinasi ulang yang dilakukan Kementerian Kesehatan pun sudah sangat terlambat. Sebab, korban vaksin ulang pada 2003 sekarang sudah dewasa.

“Bagaimana mungkin vaksin ulang atas hak masyarakat yang dihilangkan? Sangat memalukan, karena kalah oleh pecundang dan penipu," ucapnya.

BACA JUGA: Sanusi Akui Nyari Duit untuk Maju Jadi Gubernur

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengadaan dan pengawasan obat adalah wewenang pemerintah. Karena itu, dalam konteks peredaran vaksin palsu, katanya, mestinya ada aparat pemerintah yang dihukum atas kelalaian itu.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk bertanggung jawab terhadap anggotanya yang melakukan kecurangan. Bila ada anggota IDAI yang terlibat, maka organisasi profesi itu harus menindaknya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Hargai Proses Hukum Vaksin Palsu

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu juga menyarankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa menjadi lembaga mandiri. "Harus menjadi lembaga yang punya wewenang mendayagunakan semua lembaga terkait dengan pengawasan, seperti kepolisian dan institusi lainnya," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sulteng Sebut Satu Mayat Memang Persis Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler