Memalukan! Wakil Bupati Cirebon Jadi Buronan Kejaksaan

Senin, 13 Februari 2017 – 06:52 WIB
Wabup Cirebon Tasiya Soemadi al Gotas (tengah) setelah pemeriksaan di Kejati Jawa Barat tahun lalu. Foto: Khairizal Maris/Radar Bandung/JPG

jpnn.com - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sumber. Dia diburu tim gabungan kejaksaan dan kepolisian terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kasi Pidsus Kejari Sumber H Muhammad Hendra Hidayat membenarkan pihaknya telah menetapkan Gotas sebagai DPO.

BACA JUGA: Uang Sudah Disita, Penyidik KPK Masih Cari Bukti Lain

“Per bulan Februari 2017, kami menyatakan terpidana (Gotas, red) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hendra saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Minggu (12/2).

Konfirmasi ke Hendra dilakukan koran ini setelah sepanjang siang kemarin beredar surat DPO atas nama Gotas, terutama melalui Whatspp. Informasi soal DPO ini kemudian menyebar secara luas.

BACA JUGA: Bupati Sabu Tetap Mendekam di Tahanan

Bahkan sejumlah pihak memasang surat DPO atas nama Gotas di sosial media dan mempertanyakan kebenaran surat itu.

Hendra mengatakan eksekusi terhadap Gotas sesuai dengan putusan Mahkamah Agungyang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK

“Jaksa selaku eksekutor sebagamana perintah undang-undang pasal 270 KUHP, dan sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015,” kata Hendra.

Dalam putusan MA, lanjut Hendra, TS dinyatakan bersalah. “Hakim MA menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.” beber Hendra.

Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya, kata Hendra, pihaknya harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah putusan MA tersebut, Hendra mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pemanggilan kepada Gotas.

Namun hingga saat ini Gotas belum memenuhi panggilan tersebut. “Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Hendra.

Hendra mengatakan pihaknya dibantu dengan kepolisian tengah melakukan pencarian di beberapa titik yang dicurigai tempat bersembunyi Gotas.

Pihaknya telah menyebarkan surat selebaran pemberitahuan DPO atas nama Gotas ke berbagai pihak. "Termasuk ke teman-teman kepolisian," pungkas Hendra.

Terpisah, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengaku telah menerima surat DPO atas nama Gotas dari Kejari Sumber.

“Kami akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedural," kata Risto saat dihubungi melalui telepon selular, Minggu (12/2).

Karena permintaan kejaksaan untuk turut melakukan pencarian, pihaknya pun membuat tim untuk melacak Gotas.

"Kalau sudah dinyatakan DPO, sudah pasti kami terlibat dalam pencarian. Bahkan kami membuat tim khusus untuk turun melakukan pencarian pada yang bersangkutan yang telah dinyatakan DPO dari jaksa," tandas Risto.

Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia dinyatakan bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Gotas sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2012.

Selain Gotas, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara. (den/arn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Jangan Pilih Calon Pemimpin Berkasus Hukum


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler