AIMAS- Ketegangan antara pemerintah kota (Pemkot) dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorong tampaknya kian memanasSetelah Pemkot mencabut papan nama Kantor Distrik Sorong di Km 17, 500 pada Selasa (21/9) sore, giliran Pemkab Sorong melakukan aksi balasan dengan merobohkan tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong’ yang dibangun Pemkot di Km 18.
Selama ini Tugu Selamat Datang di Km 18 tersebut dianggap sebagai tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong
BACA JUGA: Massa Serang Kantor Bupati Gowa
Namun tugu tinggal tunggu, karena ternyata Pemkab dan Pemkot masih ribut dengan masalah tapal batas.Tindakan Pemkab merobohkan tugu di Km 18 melibatkan petugas Satpol PP Kabupaten Sorong
Dari pantauan Radar Sorong (JPNN Grup), sebelum membongkar tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong’ itu sempat menjadi perhatian para warga yang melintas maupun warga di Km 18 Aimas yang sepertinya juga bingung kenapa sore-sore banyak petugas Satpol PP di Km 18.
Dari informasi yang dihimpun Koran ini, sebenarnya Pemkab membongkar tugu itu pada Rabu (21/9) pagi, namun baru bisa dilaksanakan sore hari
BACA JUGA: Kapal Rombongan Nikah Tenggelam
Pembongkaran tugu milik Pemkot tersebut turut disaksikan beberapa pejabat Pemkab Sorong yakni Asisten 1 Setda Kabupaten Sorong Ishak Kambuaya, S.Sos, M.Si, Kadistrik Aimas MLPembongkaran tugu itu berlangsung lancar tanpa ada pihak Pemkot yang menghalangi
BACA JUGA: Banjir Bandang Landa Gunuang Malintang
Karena berbeda dengan saat Pemkot mencabut papan nama Kantor Distrik Sorong Senin lalu yang sempat mendapat perlawanan dari Asisten III Pemkab, dalam pembongkaran tugu selamat datang kemarin tidak disaksikan oleh pejabat ataupun pegawai Pemkot.Usai membongkar tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong’, Asisten I Setda Kabupaten Sorong Ishak Kambuaya S.SosM.Si mengatakan, tindakan yang dilakukan adalah bukan tindakan balik atas dicabutnya papan nama Kantor Distrik Sorong, olehnya itu Pemkab Sorong jangan marah, begitu juga dengan Pemkot Sorong juga jangan marah.
“Tugu ‘Selamat Datang di Kota Sorong’ ini bukan tapal batas Kota dan KabupatenKarena sebelumnya tidak ada prosedur, mekanisme yang pernah disepakati untuk pembangunan tugu tapal batas,”ujar Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Sorong Ishak Kambuaya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sejak dimekarkannya Kota Sorong sampai saat ini persoalan tapal batas dengan Kabupaten masih terus berlarut-larutTermasuk soal aset, mana yang dapat ditinggalkan untuk Kota Sorong dan mana yang masih dapat dimanfaatkan Kabupaten Sorong. “Sebenarnya acuan sudah jelas UU 45 tahun 1999, PP31 tahun 1996 semuanya sudah jelasPermasalahannya hanya penafsiran tentang titik koordinat tentang peta yang berbedaKota menafsirkan UU menurut kebutuhan mereka, sedangkan kami di Kabupaten tetap mangacu pada Undang-Undang yang memang sudah jelas dan gamblangJadi tidak usah dibuat rumit lagi,”ujar Ishak Kambuaya.
Dikatakan, baik data yang ada di gubernur, Dirjen PUM (pemerintahan umum) Kementrian Dalam Negeri maupun data yang ada di Bakorstanal Angkatan Laut yang merupakan penyusun peta di Indonesia semuanya samaKarenanya Kabupaten Sorong juga mengacu pada Undang-Undang
“Pembongkaran yang kami lakukan ini bukan sebagai balasanPembongkaran tugu Km 18 dan pencabutan papan nama Kantor Distrik Sorong tidak usah ditanggapi karena pada intinya adalah pertemuan penyelesaian tapal batas di Manokwari pada tanggal 28-29 September yang akan difasilitasi oleh gubernur Papua Barat,”imbuh Ishak Kambuaya.
Dari masalah tapal batas tersebut, dikatakan semuanya akan dibuktikan dalam pertemuan Manokwari. Dan untuk mempertahankan wilayahnya yang diduga telah dicaplok Pemkot, pihaknya kata Ishak Kambuaya, memiliki data lengkap yang akuratSalah satunya yakni ada peta satelit yang jelas menyebutkan batas Kota dan Kabupaten Sorong.
Dalam pertemuan yang akan digelar di Manokwari, nntinya Wakil Bupati Drs Tri Budiarto atau Sekda Kabupaten Sorong DrsSudirman, M.Si akan mempresentasikan wilayah Kabupaten SorongDalam pertemuan itu juga akan dibahas soal tapal batas Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan
Dia berharap Pemkab dan Pemkot bisa saling menahan diri, karena pada intinya permasalahan akan diselesaikan di Manokwari pada 28-29 September mendatang.
Dikatakan, pertemuan juga akan dihadiri kedua belah pihak“Pemkot Sorong harus hadir dan harus ada keputusan yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tapal batas, kami Pemkab Sorong tidak mau diombang ambing kesana-kemari soal tapal batas,”ujarnya.
“Bicara di Manokwari bukan bicara imajinasi, intuisi dan kemauan sendiri, tetapi dokumen dan bukti mengenai tapal batas kedua pemerintahan yang bertentangga yang harusnya akur dan bersahabat,”imbuh Asisten I Setda Kabupaten Sorong Ishak Kambuaya yang sebelumnya Kabag Pemerintahan Pemkab.
Pasca dirobohkannya tugu Selamat Datang milik Pemkot di Km 18, sekitar pukul 18.45 WIT, dalam perjalanan Koran ini ke kota terjadi antrian kendaraan sepanjang 1 KmSetelah dicek ternyata antrian panjang kendaraan itu karena adanya aksi warga yang diduga pro Pemkot Sorong memblokir jalan.
Mereka tidak terima dengan tindakan Pemkab yang merobohkan tugu di Km 18Aksi pemalangan itu dilakukan warga dengan menaruh batu-batu besar yang merupakan bahan baku drainase ke tengah jalan sehingga kendaraan tidak bisa lewat.
Beruntung dalam aksi palang jalan itu , anggota Polres Sorong langsung turlap dan mengatur arus lalu lintas kendaraanSelain itu juga tampak Kapolres Sorong AKBPP Silitonga SIK, yang berada di lapangan dan ikut mengatur arus lalu lintas yang sempat macet total.(rat/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MMI Sumut Bukan Teroris
Redaktur : Tim Redaksi