jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 22 travel gelap yang kedapatan hendak membawa penumpang mudik.
"Ada 22 travel gelap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (4/5).
BACA JUGA: Ratusan Pemudik Telantar di Pelabuhan Jangkar, Ada yang Sudah 3 Hari Mengantre
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut penindakan itu dilakukan lantaran angkutan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki izin trayek.
Dia mencontohkan, mobil yang berpelat hitam yang sejatinya merupakan kendaraan pribadi digunakan untuk mengangkut pemudik.
BACA JUGA: WNI yang Terjangkiti Covid-19 Varian B1351 Meninggal Dunia, Simak Penjelasan Kemenkes
"Mobil pribadi tetapi dia pakai untuk umum terima bayaran (mengangkut penumpang, red). Itu enggak boleh," tegas Kombes Yusri.
Alumnus Akpol 1991 memastikan, puluhan mobil tersebut disita hingga libur Lebaran selesai.
BACA JUGA: Novel Baswedan KPK Dikabarkan Gagal Tes jadi ASN, Arsul Sani Bereaksi
Dia mengimbau kepada pengusaha angkutan gelap tidak mempromosikan di media sosial. Sebab, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur tetapi humanis," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama