Membawa Sabu-Sabu Jumlah Besar, Yoga Jadi Target Operasi

Selasa, 11 Juli 2023 – 21:02 WIB
Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (11/7/2023) (ANTARA/HO-Polrestabes Palembang)

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5kg ke wilayah itu.

Konon sabu-sabu tersebut didatangkan ke ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu dari Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Penyerangan oleh Gerombolan Bermotor Pakai Senpi ke Kampung Al-Furqon, Pelakunya Ternyata

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry menyebut narkoba itu dibawa oleh kurir bernama Yoga (29), warga Kahayan Hilir, Kalimantan Tengah.

Tersangka Yoga ditangkap polisi dalam operasi penyergapan di SPBU Pipa Reja, Kemuning, Palembang pada Senin malam (10.7).

BACA JUGA: Ini Kejadian sebelum Pensiunan TNI AD Ditemukan Tewas Terbungkus Karpet

Awalnya polisi mendapati 1 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas ransel tersangka yang memang sudah menjadi target operasi.

Polisi lantas memeriksa ponsel tersangka untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba dari Yoga.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu di Siak Riau Ditembak Polisi

Sebab, polisi mendapat informasi bahwa Yoga tiba di Palembang untuk merencanakan penyelundupan sabu-sabu dengan jumlah yang besar.

“Akhirnya benar, kami mendapatkan empat kilogram sabu-sabu lainnya disimpan tersangka di sebuah gudang kawasan Sukarami,” ujar AKBP Mario.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu itu milik seseorang bos berinisial F yang memerintahkannya untuk mengedarkan barang haram itu di Palembang.

Identitas terduga bos sabu-sabu berinisial F itu pun dikantongi dan saat ini dalam pengejaran polisi.

Tersangka Yoga dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler