Membedah Arti Penting UU PLP2B Bagi Petani

Rabu, 24 April 2019 – 07:09 WIB
Petani di sawah. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan bagi warga yang tinggal di perkotaan.

Namun, tidak untuk para petani yang bergerak di bidang pertanian pangan. Mereka adalah lini utama dari ketahanan pangan yang ada di Indonesia.

BACA JUGA: Kementan Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan Aman

Pemerintah sudah sejak lama sudah menunjukkan dukungan kepada mereka.

Salah satu langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungi para petani pangan, khususnya lahan yang mereka miliki adalah dengan membuat undang-undang.

BACA JUGA: Strategi Kementan Ciptakan Regenerasi Sektor Pertanian

"Itu sudah terlebih dahulu dibuat pada tahun 2009 dengan nama Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ungkap Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Indah Megahwati, Senin (22/4).

Apa saja poin-poin yang menjelaskan UU yang biasa disingkat dengan akronim PLP2B ini?

BACA JUGA: Kementan Resmikan Museum Pertanian Perdana di Indonesia

Menurut Indah, sebagai negara yang memiliki luas wilayah yang sangat besar, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam.

Hal itu yang perlu digunakan dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi sebuah berkah yang terbuang percuma begitu saja.

"Karena itu, dengan adanya UU PLP2B ini, Indonesia yang sudah memiliki industri pertanian yang kuat akan semakin kuat lagi," kata Indah.

UU PLP2B ingin mengukuhkan pernyataan bahwa industri pertanian di bumi pertiwi tidak akan dibiarkan bekerja sendirian.

Karena itu, perlu ada UU PLP2B agar lahan yang dipakai untuk pertanian bisa tetap tersedia agar bisa memproduksi pangan yang diperlukan warga Indonesia

"Tidak hanya untuk lahannya, tetapi UU PLP2B ini juga dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang tetap setia dengan pekerjaan mereka dari dulu hingga sekarang dalam memberikan kekuatan pangan kepada Indonesia yang sangat perlu diapresiasi," tuturnya.

Dengan UU PLP2B, petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah miliki.

Di dalam pasal 62 dijelaskan bahwa ada beberapa jaminan yang diberikan pemerintah kepada petani.

Misalnya, harga komoditas pangan menguntungkan, memperoleh saran produksi dan prasaran pertanian, pemasaran hasil pertanian pangan pokok pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional serta ganti rugi akibat gagal panen.

"Dari pasal 62 sudah terlihat jelas betapa pemerintah ingin melindungi para petani. Sehingga lapangan kerja ini terus terbuka serta semakin banyak warga Indonesia yang mau turun langsung sebagai petani," ujarnya.

Pada intinya, UU PLP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak. Selain itu, ada juga perlindungan serta memberdayakan lahan pertanian yang beririgasi dan non beririgasi.

"Belum lagi tugas terakhir dari UU PLP2B adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi terbaik," tambahnya.

Selain itu, ketahanan pangan yang ingin dicapai bisa diukur dari tercukupinya pangan bagi sektor rumah tangga. Hal ini bisa terlihat dari ketersediaan pangan yang mencukupi di pasaran.

"Tidak hanya dari jumlahnya, tetapi juga harus bermutu, semua warga Indonesia bisa mendapatkannya sekaligus terjangkau agar tidak ada ketertimpangan yang bisa terjadi di kemudian hari," pungkas Indah. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alsintan Transplanter Jadi Andalan Ditjen PSP Tingkatkan Produksi Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler